Direktur PT Pitra Sari Rahayu Herry Sunanda Didakwa Melakukan Penipuan.

Keterangan foto : Terdakwa Herry Sunanda.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID---Terdakwa Herry Sunanda (38) yang melakukan penipuan dan penggelapan ,ertempat di Letjend Suprapto No. 77, Senen,  Jakarta Pusat, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melakukan penipuan dan penggelapan, kepada korban Ota Kumala Dewi,  Rabu 21/5/2025)

Jaksa Penuntut Umum JPU Daru Iqbal Mursid SH.MH dalam dakwaannya mengatakan pada mulanya  terdakwa Herry  menawarkan kepada saksi Okta Kumala Dewi untuk bekerjasama dalam pendanaan sebuah  pekerjaan. dan pekerjaan  itu  berupa  Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Purworejo, Kecamatan  Kutoarjo,  Samawung Daleman, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah tahun anggaran

Indonesia2021 – 2022.

Adapun Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar 

Rp. 12.000.526.174,15 dimana  sebagai Pengguna Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Tengah dan 

Penyedia Jasa proyek tersebut PT. Pitra Sari Rahayu  dan sebagai Direktur Utama, saksi Sabri , Jangka waktu proyek 300 hari kalender

 JPU Iqbal dalam mengatakan , untuk meyakinkan saksi Okta Kumala Dewi agar bersedia bekerja sama memberikan pendanaan, terdakwa Harry  menunjukkan beberapa dokumen berupa Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 02/PKK/PKP.2021-01/SATKER2/2021, tanggal: 10 September 2021, antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembang Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Tengah (yang ditandatangani oleh saksi Guntur Herlambang Nugroho) dengan PT. Pitra Sari Rahayu.

Salinan itu Akta Notaris No. 48, terkait Pembukaan Kantor Cabang " PT. Pitra Sari Rahayu " di Jalan Bangunan Barat Nomor 83 RT. 005 RW. 06 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, dengan direktur Herry Sunanda .

HMnerry dalam merayu Okta mengatakan; apabila saksi  bersedia memberikan pendanaan, Terdakwa akan mengembalikan seluruh modal pelaksanaan kepada  Okta Kumala Dewi,  dan  akan  memberikan keuntungan sejumlah Rp. 2.500.000.000,- . Dan akhirnya saksi Okta Kumala Dewi tertarik dan bersedia untuk memberikan pendanaan kepada Terdakwa.

Pada  27 Agustus 2021 saksi Okta Kumala Dewi  menyerahkan uang sejumlah Rp. 1 milyar kepada Terdakwa, dengan cara transfer dari rekening atas nama PT. Lestari Bintang Mandiri, Bilyet Giro Bank BNI No. BK017314 ke rekening Herry Sunanda, Bank BNI No. 3666661350, dengan maksud untuk membiayai pekerjaan.

Kemudian  pada  30 Agustus 2021 Terdakwa dan saksi Okta Kumala Dewi membuat Surat Perjanjian Kerjasama (Akta Nomor 94) di hadapan Notaris H. Zainudin, S.H., yang berkantor di Letjend Suprapto No. 77, Senen, Jakarta Pusat.  Dalam klausul perjanjian kerjasama tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah ditunjuk oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Pemukiman Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Tengah, untuk melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kualitas permukiman kumuh Kabupaten Purworejo, Kawasan Kutoarjo (PNSUP).

Pada 01 September 2021 Terdakwa dan saksi Okta Kumala Dewi membuat rekening bersama Bank Mandiri Nomor: 129-00-1247629-3 atas nama PT. Pitra Sari Rahayu, KCP Plaza Kramat Jati Indah Jakarta Timur, dimana untuk dapat melakukan transaksi menggunakan rekening tersebut hanya dapat dilakukan dengan menggunakan tandatangan saksi Okta Kumala Dewi dan Terdakwa.

Bahwa Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Purworejo, Kawasan Kutoarjo (NSUP) mulai dilaksanakan pada 10 September 2021, dengan pelaksana pekerjaan dilakukan oleh Terdakwa  selaku Direktur PT. Pitra Sari Rahayu Cabang Jakarta.

Kemudian secara bertahap, saksi Okta Kumala Dewi menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa, dengan cara transfer hingga beberapa kali ;  misalnya, 

Okta Kumala Dewi, Bank Mandiri No. 1560001842626 kepada Herry Sunanda, Bank Mandiri No. 1030001566666 Rp. 108.000.000, sebagai 

biaya jaminan pelaksanaan dan uang muka proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh Purwoejo

Okta Kumala Dewi, Bank BNI No. 192145402, memtrasfer ke Herry Sunanda, Bank BNI No. 3666661350 dengan jumlah Rp. 300.000.000,-

Untuk pekerjaan; pada 30 September 2021 Okta Kumala Dewi, Bank Mandiri No. 1560001842626

mentrasfer ke Herry Sunanda, Bank Mandiri No. 1030001566666 Rp. 100.000.000,-

Untuk pekerjaan; 01 Oktober 2021 Okta Kumala Dewi, melalui  Bank Mandiri No. 1560001842626 mentrasfer kepada Herry Sunanda, Bank Mandiri No. 1030001566666 Rp. 200.000.000, hingga beberapa kali korban mentrasfer kepada terdakwa.

Dalam pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Purworejo, Kawasan Kutoarjo (NSUP), Terdakwa tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan target progres pekerjaan yang ditentukan, sehingga pada tanggal 03 Maret 2022 PT. Pitra Sari Rahayu menerbitkan Surat Keputusan No. 003/PSR-BNA/NSUP/III/2022 (yang ditandatangani oleh saksi Sabri, selaku Direktur Utama PT. Pitra Sari Rahayu)  yang pada pokoknya memutuskan bahwa Terdakwa tidak lagi memiliki kewenangan untuk melaksanakan pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Purworejo, Kawasan Kutoarjo (NSUP).

Namun demikian pada 07 Maret 2022 terdakwa masih mengirimkan informasi kepad korban yang isinya  penambahan kontrak pekerjaan yang semula senilai Rp. 12.000.526.174,15  menjadi senilai Rp. 13.150.527.174,- kepada saksi Okta Kumala Dewi, dan  sebenarnya tidak ada penambahan nilai kontrak Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Purworejo, serta Terdakwa sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melaksanakan pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Purworejo, Kawasan Kutoarjo (NSUP).

Adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan informasi penambahan kontrak pekerjaan fiktif kepada saksi Okta Kumala Dewi  agar saksi Okta Kumala Dewi menyerahkan lagi  sejumlah uang kapada Terdakwa. Kemudian secara bertahap saksi Okta Kumala Dewi mengirimkan sejumlah uang, dengan cara di transfer kepada Terdakwa berulang akali lagi

Ternyata  Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Purworejo, Kawasan Kutoarjo (NSUP) telah selesai pada tanggal 14 September 2022, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) No. 02/BASTP-1/KPK.2021-01/SATKER2/2021, Adapun pihak PPK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pembayaran Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Purworejo, Kawasan Kutoarjo (NSUP) kepada pihak PT. Pitra Sari Rahayu, dengan cara transfer secara bertahap, sampai lunas.

Karenanya saksi Okta Kumala Dewi telah menerima kembali uang pendanaan pekerjaan pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Purworejo, Kawasan Kutoarjo (NSUP) dengan jumlah sekitar Rp. 3.475.350.140,- (Tiga Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah). 

Namun, Terdakwa belum menyerahkan sisa uang pendanaan pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Purworejo, Kawasan Kutoarjo (NSUP) yang seharusnya Terdakwa serahkan kepada saksi Okta Kumala Dewi, dengan jumlah sekitar Rp. 3.084.649.860,- 

Akibat perbuatan Terdakwa Herry Sunanda, saksi Okta Kumala Dewi menderita kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 3.084.649.860,- 

dan Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal  pidana dalam Pasal 378 KUHP  dalam dakwan Pertama dan Pasal 372 KUHP. pada dakwaan kedua. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.