JPU Yang Tilep Uang Barang Bukti Mulai Disidangkan.

Keterangan foto : Terdakwa mantan jaksa,  Azzam.

JAKARTA , BERITAONE.CO.ID--Pengadilan Tpikor Jakarta mulai menyidangakn Azam Akhmad Akhsha yang menggelapkan barang bukti milik para korban investasi bodong sebanyak  Rp 11,5 miliar dari total Rp 61,4 milar, Kamis (8/5/2025)

Mantan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang kemudian menjabat Kasi Intel di Kalimantan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH

Dalam surat dakwaan, Azam dijerat pasal dugaan gratifikasi dan penggelapan barang bukti sebesar Rp 11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp 61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Farenheit pada tahun 2022023.

Perbuatan tersebut dilakukan Azam saat dia menjabat Kasubsi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) di bidang Pidum pada Kejari Jakarta Barat. Namun, saat Azzam ditetapkan sebagai tersangka sudah menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak.

Dalam kasus ini dua orang pengacara juga menjadi tersangka yaitu dua oknum advokat  Oktavianus dan BG.

Kala itu dalam perkara investasi bodong dengan korban sekitar 1.500 orang itu, Azam ditugaskan untuk mengeksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar.Eksekusi pengembalian barang bukti itu, .diberikan melalui perantara kuasa hukum korban, Oktavianus dan rekannya bernama BG.

BG dan Oktavianus membujuk agar Jaksa Azam menyunat uang milik korban sebesar Rp 23,2 miliar. Sehingga uang sitaan yang dikembalikan kepada korban hanya tersisa Rp 38,2 miliar.

Persekongkolan jahat itu, Jaksa Azam mendapat bagian sebanyak Rp 6 miliar. Sedangkan BG dan OS mendapatkan bagian Rp 17 miliar. “Mereka membagi dua, masing-masing Rp 8,5 miliar. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.