Kejaksaan Agung Tangkap Komisaris PT Sritex Yang tak Penuhi Panggilan

Keterangan foto ; Kapuspenkum Harli Seregar.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Komisaris PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto,  ditangkap dalam  kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp3,6 triliun yang melibatkan empat bank milik negara dan daerah,  oleh pihak Kejaksaan Agung di Solo Jawa Tengah.

Menurut Kejaksaan, penangkapan ini dilakukan setelah Iwan tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsu).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan , Iwan  diamankan di Solo setelah mangkir dari tiga kali panggilan, dan  Iwan Setiawan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Ia sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan Kejaksaan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukumnya.

Dijelaskan Harli ,  kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari empat bank, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank nasional, yang diberikan kepada PT Sritex, perusahaan tekstil swasta terbesar di Indonesia katanya, Rabu (21/5/2025).

PT Sritex adalah perusahaan swasta, namun karena sumber kredit berasal dari bank BUMN dan BUMD, maka kasus ini masuk dalam lingkup kerugian keuangan negara,” jelas Harli.

Ia menegaskan bahwa penyidikan ini tetap relevan dalam konteks penegakan hukum terhadap dugaan korupsi karena dana yang dikucurkan berasal dari lembaga keuangan negara.

Penyidikan terhadap kasus ini resmi dibuka beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Agung. Penangkapan terhadap Iwan menandai langkah serius aparat dalam membongkar dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit skala besar tersebut. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka secara resmi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Sritex dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara. Perusahaan ini sempat menjadi sorotan setelah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 2021, dan disebut menerima fasilitas kredit jumbo dari sejumlah bank pelat merah.

Kejaksaan menyatakan, akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap institusi keuangan maupun internal perusahaan.

Pemeriksaan masih terus berjalan. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, penetapan tersangka akan segera dilakukan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.