Kejati DKJ Tahan 9 Orang Tersangka Pembiayaan Fiktip PT Telkom Indonesia

Keterangan Foto : Para tersangka tersebut.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta ( DKJ)  menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT. Telkom Indonesia (Persero) , Rabu (7/5/2025).

Perbuatan mereka itu dilakukan pada tahun 2016-2018 PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan 9  orang pemilik perusahaan untuk  bekerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. 

Selanjutnya Kapuspenkum Kejagung menjelaskan,  PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk menunjuk 4 (empat) anak perusahaan yaitu:

1. PT. Infomedia 

2. PT. Telkominfra

3. PT. Pins

4. Pt. Graha Sarana Duta

Kemudian dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa 

vendor yang merupakan afiliasi 9 (sembilan) perusahaan yang bekerja sama dengan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif. 

Padahal berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT. Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya. 

Dan sembilan perusahan tersebut antara lain sebagai berikut.

1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp. 64.440.715.060;

2. PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp. 22.005.500.000;

3. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 60.500.000.000

4. PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 45.276.000.000;

5. PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 13.200.000.000;

6. PT. Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp. 67.411.555.763;

7. PT. VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000;

8. PT. Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 114.943.704.851;

9. PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 10.950.944.196.

Total nilai proyek kerja sama 9 (sembilan) perusahan tersebut dengan 4 (empat) anak perusahan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 431.728.419.870 (empat ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah). 

Penyidik telah melakukan penyidikan dimaksud dan pada hari ini telah ditetapkan 9 (Sembilan) tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT. Telkom Indonesia (Peresro) Tbk yaitu sebagai berikut.

1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020.

2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017.

3. AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018.

4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi.

5. DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta.

6. KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa.

7. AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara, 

8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri.

9. RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya

Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung, Tersangka AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan. 

Sedangkan Tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter, Kapuspenkum Kejagung.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.