Komut PT Melenium Danatama Sekuritas Bety Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Keterangan foto : Terdakwa Bety.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Komisaris Utama (Komut) PT Melinium Danatama Sekuritas (MDS)  Bety yang didakwa melakukan penipuan jual beli sahan PT Sugih Energi Tbk (SE) dituntut hukuman selama 8 tahun tahun penjara di Pengadilan Megeri Jakarta Pusat, Selasa  6 /5/2025).

Dalam sidang yang diketuai  hakim Faisal SH tersebut, Jaksa Merlin SH juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 5 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Merlin SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat  mengatakan,  bahwa terdakwa  Bety terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan penipuan dalam jual beli  saham  yang mengakibatkan kerugian saksi korban  Glen Rahayu Adli Arif sebesar USD. 14.800.000 dan Rp 10 ribu Miliar. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar   Pasal 104 jo Pasal  90 huruf a Undang Undang RI No: 8 tahun 1995 tentang pasar modal. 

Hal  yang meringankan, kata Jaksa, terdakwa  sopan dalam persidangan dan masih punya Tanggungan keluarga. Sedangkan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum.

Jaksa Penuntut  umum dalam dakwannaya  mengatakan,  bahwa perbuatan terdakwa Bety  tersebut  dilakukan dengan cara, antara kurun waktu September 2015 sampai dengan Januari 2016 bertempat di Jalan Blitar N0; 11 Rt/Rw 004/05 Jakarta Pusat , kala itu Edward Surjadjaja selaku Owner PT SE menyatakan pihaknya  sedang membutuhkan dana  untuk usaha pengeboran minyak.

Selanjutnya terdakwa Bety  diminta untuk mencarikan  pengusaha yang mau diajak kerja sama melakukan  kontrak jual-beli efek/  saham  dengan janji jual atau beli kembali pada waktu yang telah ditetapkan untuk keperluan PT. SE.

Namun momen ini dimanfaatkan oleh terdakwa Bety bukan untuk menawarkan sahan milik Edward Surjadjaja melainkan untuk  menawarkan  Saham milik terdakwa  Bety sendiri yang ada di PT. SE.

Melalui A. Santi Lestari kerja sama tersebut  ditawarkan  kepada Glen Rahayu Adli Arif yang kemudian tertarik atas tawaran Repo 1.152.022.299 saham PT.SE kemudian Glen Rahayu Adli Arif diminta membuka rekening efek PT. MDS. Setelah rekening  dibuka maka melakukan transfer dana USD 14.800.000 dan RP 10 Miliar sebanyak lima kali.

Padahal terdakwa tahu jumlah sahan milik PT SG yang dimiliki Michail Widjaja hanya 77.310.326 saham, jadi ada kekurangan 797.310.326 dan 354.711.975 lembar saham . 

Akibat perbuatan terdakwa  Bety, saksi korban Glen Rahayu Adli  Arif menderita kerugian USD. 14.800.000 dan Rp 10  Milyar segingga jumlah semuanya sekitar Rp 270 milyar.

Sebelum kasus ini terungkap  Bety pernah dipidana selama 5 tahun oleh Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Dapen) yang merugikan negara sebesar Rp 500 milyar lebih.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.