Komut PT Melenium Danatama Sekuritas Bety Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
![]() |
Keterangan foto : Terdakwa Bety. |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Komisaris Utama (Komut) PT Melinium Danatama Sekuritas (MDS) Bety yang didakwa melakukan penipuan jual beli sahan PT Sugih Energi Tbk (SE) dituntut hukuman selama 8 tahun tahun penjara di Pengadilan Megeri Jakarta Pusat, Selasa 6 /5/2025).
Dalam sidang yang diketuai hakim Faisal SH tersebut, Jaksa Merlin SH juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 5 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Merlin SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, bahwa terdakwa Bety terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dalam jual beli saham yang mengakibatkan kerugian saksi korban Glen Rahayu Adli Arif sebesar USD. 14.800.000 dan Rp 10 ribu Miliar. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 104 jo Pasal 90 huruf a Undang Undang RI No: 8 tahun 1995 tentang pasar modal.
Hal yang meringankan, kata Jaksa, terdakwa sopan dalam persidangan dan masih punya Tanggungan keluarga. Sedangkan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum.
Jaksa Penuntut umum dalam dakwannaya mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Bety tersebut dilakukan dengan cara, antara kurun waktu September 2015 sampai dengan Januari 2016 bertempat di Jalan Blitar N0; 11 Rt/Rw 004/05 Jakarta Pusat , kala itu Edward Surjadjaja selaku Owner PT SE menyatakan pihaknya sedang membutuhkan dana untuk usaha pengeboran minyak.
Selanjutnya terdakwa Bety diminta untuk mencarikan pengusaha yang mau diajak kerja sama melakukan kontrak jual-beli efek/ saham dengan janji jual atau beli kembali pada waktu yang telah ditetapkan untuk keperluan PT. SE.
Namun momen ini dimanfaatkan oleh terdakwa Bety bukan untuk menawarkan sahan milik Edward Surjadjaja melainkan untuk menawarkan Saham milik terdakwa Bety sendiri yang ada di PT. SE.
Melalui A. Santi Lestari kerja sama tersebut ditawarkan kepada Glen Rahayu Adli Arif yang kemudian tertarik atas tawaran Repo 1.152.022.299 saham PT.SE kemudian Glen Rahayu Adli Arif diminta membuka rekening efek PT. MDS. Setelah rekening dibuka maka melakukan transfer dana USD 14.800.000 dan RP 10 Miliar sebanyak lima kali.
Padahal terdakwa tahu jumlah sahan milik PT SG yang dimiliki Michail Widjaja hanya 77.310.326 saham, jadi ada kekurangan 797.310.326 dan 354.711.975 lembar saham .
Akibat perbuatan terdakwa Bety, saksi korban Glen Rahayu Adli Arif menderita kerugian USD. 14.800.000 dan Rp 10 Milyar segingga jumlah semuanya sekitar Rp 270 milyar.
Sebelum kasus ini terungkap Bety pernah dipidana selama 5 tahun oleh Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Dapen) yang merugikan negara sebesar Rp 500 milyar lebih.(SUR).
No comments