Mantan Direktur Operasional PT. Timah Alwin Akbar Dihukum 10 Tahun Penjara.

Keterangan foto : Terdakwa Alwin Akbar.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID---Pengadilan Tipikor Jakarta dengan majelis Hakim yang diketuai Fajar SH menjatuhkan vonis kepada eks Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar,  divonis penjara 10 tahun  terkait kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa acara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi   yang merugikan negara Rp 300 triliun lebih, selain dihukum pidana 10 tahun juga dihukum denda Rp750 juta sebsider 6 bulan kurungan " kata  Hakim Ketua, di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/3/2025).

Seperti diketahui, mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar, tersangka kasus korupsi timah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dengan hukuman 14 tahun penjara.

JPU menilai Alwin Albar terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Oleh karenannya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, kata  jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Selain itu, JPU juga menuntut Alwin Albar dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Alwin Albar tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. 

"Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif," tandas JPU.

Sementar itu kuasa hukum terdakwa Jose Rizal SH tidak dapat dihubungi  ketika ditelepon/WA dari penulis saat akan diminta pendapatnya atas vonis tersebut.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.