Sembilan Tersangka Korupsi Impor Gula Berkasnya Dilimpahkan ke JPU.
![]() |
Keterangan foto : Para terdakwa Korupsi Impor gula. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan sembilan tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Penyerahan Tahap II dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016, Selasa (20/5/2025).
Para tersangka berasal dari berbagai perusahaan yang terlibat dalam importasi gula dan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Dan sembilan tersangka yang diserahkan antara lain:
1. TWN – Direktur Utama PT Angels Products
2. WN – Direktur PT Andalan Furnindo
3. HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. TSEP – Direktur PT Makassar Tene
6. HAT – Direktur PT Duta Sugar International
7. ASB – Direktur PT Kebun Tebu Mas
8. HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Barang
Sejumkah barang bukti yang turut diserahkan kepada JPU meliputi, tujuh unit kendaraan mewah berbagai merek, seperti Honda CR-V, Toyota Corolla Altis, Hyundai IONIQ 5, Mercedes-Benz, dan lainnya serta barang bukti elektronik.
Setelah Tahap II Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kampuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).
No comments