Tim Elang Muara Polsek Cambai, Polres Prabumulih, Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Tim Elang Muara Polsek Cambai, Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah warung di Dusun II, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Korban, S (53), pemilik warung, melaporkan kehilangan satu unit handphone Vivo Y17 berwarna biru yang diduga dicuri pada Kamis (22/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam laporannya, korban menyebut pelaku datang berpura-pura membeli rokok. Saat korban lengah, pelaku mengambil ponsel yang diletakkan di atas etalase.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.200.000 dan melaporkannya ke Polsek Cambai. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/V/2025/SPKT/POLSEK CAMBAI/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 25 Mei 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Elang Muara mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berinisial SKP (20), warga Jl. Lingkar Cambai RT 004 RW 003 Kelurahan Cambai. SKP diketahui merupakan residivis kasus pembongkaran rumah dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Februari 2025.

Pada Senin (26/5) sekitar pukul 02.00 WIB, tim yang dipimpin PLH Kapolsek Cambai IPTU Rama Juliani, SH bersama Kanit Reskrim IPDA Andri Desi, SH berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, tanpa perlawanan. Satu unit handphone milik korban turut diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Cambai guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.(MM)

No comments

Powered by Blogger.