Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Emas Antam Dari Swasta Dituntut Hukuman 8-12 Tahun Penjara.

Keterangan foto : Ketujuh Terdakwa yang dituntut hukuman.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Sebanyak tujuh terdakwa dari pihak swasta  yang terlibat korupsi dalam kasus emas Antam dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Samsul Bahari Siregar dari 8 tahu penjara hingga  hingga 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikorr Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyakini bahwa para terdakwa telah melakukan korupsi. Ketujuh terdakwa itu yakni pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam,  Lindawati Effendi, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara.

Selanjutnya pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jhonatan, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam,  James Tomponawas, dan pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay , Lalu, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djadu  Tunuwijaya  serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

“Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama,” kata JPU  saat membacakan amar tuntutannya  Rabu (14/5/2025).

Hal hal yang memberatkan para terdakwa  yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan  para terdakwa juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, memperkaya diri sendiri, serta menikmati hasil korupsi tersebut. Para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan hukum  pada mereka adalah,

1.Lindawati Efendi dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp616,94 miliar.

2.Suryandi Lukmantara, dituntut 12 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider 7 tahun kurungan.

3.Suryadi Jonathan, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 subsider 7 tahun kurungan.

4.James Tamponawas, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider 6 tahun kurungan.

5.Ho Kioen Tjay, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider 5 tahun kurungan.

6.Djudju Tanuwidjaja, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 5 tahun kurungan.

7.Gluria Asih Rahayu, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsider 4 tahun kurungan.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,3 triliun.

Perbuatan ini dilakukan Lindawati dkk bersama enam mantan pejabat PT Antam. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Bekas enam pejabat PT Antam itu merupakan bagian dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

Mereka adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang.

Lalu, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena. Kemudian GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.

Sidang ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasehat hukumnya melakukan pembelaan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.