Tuntaskan Proses Hukum Isu Ijasah Palsu Jokowi Agar Tidak Mengganggu Pemerintahan Prabowo-Gebran.


Oleh: Rene Putra Tantrajaya, SH., LLM., CIM.

Kedatangan Mantan Presiden Joko Widodo / Jokowi untuk membuat Laporan Polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025, karena dituduh memiliki dan menggunakan ijasah palsu oleh Para Terlapor.

Hal ini akan menjadi pintu masuk juga bagi Para Terlapor untuk bisa membuktikan tuduhannya yang selama ini telah membuat heboh atas komentarnya di media social dapat dibuktikannya  pada kesempatan ini ketika sudah masuk ke proses hukum pidana di Kepolisian Polda Metro Jaya.

Karenanya,  masyarakat tentu akan menunggu dan berharap hasil atas proses hukum secara professional yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas Laporan Polisi oleh Jokowi ini bisa sampai final diputus oleh Pengadilan, sehingga semuanya bisa menjadi jelas dan terang dengan konsekuensi hukumnya.

Bagi Terlapor maupun Pelapor, agar hasil proses hukum ini tidak menggangu konsentrasi Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran untuk bisa bekerja secara maksimal guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia tidak terganggu. kita tunggu.(MM) 


No comments

Powered by Blogger.