Wanita di Prabumulih Ditangkap Polisi dalam Kasus Pencurian dengan Pemberatan


PRABUMULIH, BERITAONE. CO. ID– Seorang wanita berinisial NS (36), warga Jalan Perumnas CPI 2 Blok E No. 29, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ditangkap tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur pada Jumat (9/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat I Musi 2025 dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 434 / XII / 2024 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tertanggal 16 Desember 2024.

Korban dalam kasus ini adalah AT (33), warga Jalan Bangau No. 70, Prabumulih Timur. Aksi pencurian terjadi di rumah milik korban yang beralamat di Jalan Perumnas CPI 2 Blok A No. 11—yang ternyata merupakan tempat tinggal pelaku—pada Senin, 9 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah diberi tahu oleh kerabatnya. Saat memeriksa rumah pada 16 Desember 2024, korban mendapati kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang, di antaranya satu unit kompor gas merek Rinai, satu tabung gas 3 kg warna hijau, satu set kursi rotan warna kuning, dan satu unit magic com merek Yongma warna merah hati. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4.000.000.

Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H. untuk segera melakukan penyelidikan. Tim Singo Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di rumahnya sendiri—yang juga merupakan tempat kejadian perkara.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, berikut seluruh barang bukti hasil curian. Saat ini, NS telah dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.


No comments

Powered by Blogger.