Alexius Tantrajaya SH.MH : Rencana Presidden Prabowo Subianto Akan Menaikan Gaji Hakim Dinilai Sangat Positip
![]() |
Keterangan foto : Alexius Tantrajaya SH.MH. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Presiden Prabowo Subianto berencana akan menaikan gaji hakim sebesar 280 persen, hal ini didasarkan pada aturan gaji hakim yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Dalam aturan tersebut, hakim golongan III A dengan masa kerja 0-1 tahun mendapat gaji Rp 2.785.700. Gaji tersebut naik dari Rp 2.064.100 yang tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Apabila naik 280 persen dari gaji saat ini, gaji hakim paling junior akan menjadi Rp 7.799.960.
Terkait masalah tersebut seorang pengacara senior dari Jakarta Alexius Tantrajaya SH.MH menyambut positif tentang rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menaikan gaji hakim tersebut dengan mengatakan:
Tentang rencana Presiden Prabowo Subianto terkait rencana kenaikan gaji hakim yang mencapai 280 persen itu saya menyambut sangat positif dan menjadi salah satu upaya untuk menekan hakim berbuat menyimpang didalam menjalankan tugasnya, mengingat sudah lama kesejahteraan hakim selama ini kurang mendapatkan perhatian pemerintah", kata Alexius
Selanjutnya Pratisi hukum yang sudah cukup mengerti seluk beluk dunia peradilan itu menambahkan, dengan dinaikan gaji hakim tersebut, diharapkan kesejahteraan para hakim dan keluarganya dapat meningkat, sehingga tidak mudah tergiur adanya iming-iming atau suap dari pihak berperkara didalam menjalankan tugasnya.
Dengan dinaikannya gaji hakim yang merupakan bentuk perhatian dari pemerintah, maka diharapkan timbal-balik sebagai bentuk terima kasih atas perhatian pemerintah, para hakim akan lebih meningkatkan dedikasi dan integritasnya didalam menjalankan tugasnya untuk benar-benar focus didalam memberikan keadilan ketika memutuskan suatu perkara, sehingga tidak tergiur untuk melakukan Korupsi / Gratifikasi.
Apabila ternyata terbukti masih ada hakim tetap melakukan Korupsi / Gratifikasi, maka sanksi hukum yang harus diberikan adalah pidana maksimal sesuai ketentuan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dipecat serta harta hasil kejahatannya dirampas untuk Negara, karena ini sudah menyangkut moral tidak lagi masalah kesejahteraan.
Untuk itu, pengawasan melekat harus tetap dan lebih ditingkatkan, apalagi dalam penanganan kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat, sehingga ruang untuk melakukan tindakan menyimpang dan tercela dapat dipersempit.
Masih kata Alexius, diharapkan para hakim lebih berani kalau ada pihak-pihak yang mencoba memberi iming-iming terkait penanganan perkara, harus ditolak dan langsung dilaporkan ke pimpinan sehingga bisa diproses hukum terhadap pelakunya.
Para hakim harus mengambil hikmahnya dari kasus-kasus yang telah melibatkan hakim dalam pelanggaran hukum melakukan tindak pidana korupsi / gratifikasi yang kini sedang diproses hukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, diantaranya seperti kasus Mantan Pejabat Mahkamah Agung R.I. Zarof Rizar, diputus 16 Tahun Penjara dan denda Rp.1 Milyard, sedangkan Pengacara Lisa Rachmad, diputus 11 Tahun Penjara, sehingga tidak mudah tergiur adanya iming-iming atau suap dari pihak lain ketika menjalankan tugasnya, kata Elexius Tantrajaya SH.MH tersebut. (SUR).
No comments