Berkas Tahap II Empat Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Dua dari 4 hakim tersangka penerima gratifikasi/suap

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI resmi melimpahkan berkas perkara tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, terkait kasus dugaan suap senilai Rp60 miliar kepada empat orang hakim kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, pada Senin (30/6/2025).

Hari ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dugaan suap terkait vonis lepas dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng. Pelimpahan dilakukan oleh Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung kepada Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat," kata Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., perwakilan dari Kejari Jakpus.

Empat hakim yang dimaksud yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Muhtarom, dan M. Arif Nuryanta. Selain mereka, turut dilimpahkan pula dua tersangka lain yaitu Wahyu Gunawan (panitera) dan M. Syafei, Head of Social Security Legal dari Wilmar Group.

Diketahui, M. Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari Ariyanto dan Marcella, yang berasal dari korporasi Wilmar Group. Uang tersebut diserahkan melalui Wahyu Gunawan, yang kemudian menerima imbalan sebesar 50 ribu dolar AS sebagai jasa penghubung.

Setelah menerima uang, Arif menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi ekspor CPO. Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar sebagai terdakwa, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kajari Jakpus saat terima berkas tahap II.

Dalam prosesnya, Arif Nuryanta diduga membagi uang suap tersebut kepada ketiga hakim dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp4,5 miliar sebagai "uang baca berkas". Kemudian, Rp18 miliar lainnya dibagikan agar para terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas. Djuyamto disebut menerima bagian sebesar Rp6 miliar dari total tersebut.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa meskipun unsur perbuatan sesuai dengan dakwaan terpenuhi, mereka menilai hal itu bukan merupakan tindak pidana korupsi. Akibatnya, para terdakwa korporasi dilepaskan dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17 triliun.

Setelah menerima pelimpahan berkas, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencoreng integritas lembaga peradilan dan melibatkan angka kerugian serta nilai suap yang fantastis.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.