Gara-Gara Cemburu, Pemuda Prabumulih Aniaya Teman Mantan


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Seorang pemuda berinisial MHP (31), warga Jalan Nias, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, diamankan petugas Polsek Prabumulih Timur usai melakukan penganiayaan terhadap AZR (21), warga Jalan Bukit Barisan, Gang Kelekar, Kelurahan Muara Dua.

Kejadian penganiayaan terjadi pada Senin malam, 31 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di dekat Panti Asuhan Azizah, Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi kekerasan bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin membicarakan masalah pribadi. Setelah mengajak korban keluar rumah, pelaku meminta korban naik ke sepeda motornya. Namun, setibanya di lokasi, MHP secara tiba-tiba mencabut pisau dari pinggang kirinya.

Korban yang curiga langsung berusaha menahan senjata tajam tersebut, sehingga terjadi tarik-menarik di antara keduanya. AZR kemudian melompat dari sepeda motor dan mencoba melarikan diri. Akibat insiden ini, korban mengalami luka pada jari telunjuk kanan dan langsung mendapatkan perawatan di RS AR Bunda Prabumulih.

Merasa tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur. Laporan resmi tercatat dengan nomor: LP / B / 45 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tertanggal 4 April 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H. beserta Tim Opsnal Singo Timur untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pada Minggu (6/4), sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Singo Timur mendapatkan informasi bahwa MHP tengah dalam perjalanan pulang dari Bengkulu menuju Prabumulih dengan bus Sriwijaya. Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Gunung Megang.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa aksinya dipicu oleh rasa cemburu, karena mantan kekasihnya diduga memiliki kedekatan dengan korban.

Saat ini, MHP telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.(MM)

No comments

Powered by Blogger.