Kapuspenkum Kejagung Bekerja Sama dengan FORWAKA Gelar Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis Terkait KUHP Baru
![]() |
Keterangan foto : Salah satu pembicara, Gandjar Laksana Nonaprapta SH, LLM, PhD. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) bersama Forum Wartawan Kejaksaan Agung (FORWAKA) menggelar seminar bertajuk "Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis". Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk kolaborasi penting antara Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan penegak hukum dalam menyikapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Seminar yang berlangsung di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin (30/06/2025) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para jurnalis terkait pasal-pasal baru dalam KUHP yang bersentuhan langsung dengan aktivitas pers. Selain itu, workshop ini juga membahas rencana pembuatan buku saku jurnalis yang memuat delik pers dalam KUHP baru.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa sejak disahkannya KUHP baru oleh DPR RI pada 6 Desember 2022, kebebasan pers di Indonesia menghadapi tantangan serius. "KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 memang tidak mengatur secara khusus delik pers. Namun, terdapat banyak pasal yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik," ujar Harli.
Lebih lanjut Harli menambahkan, sejumlah pasal penting yang menjadi perhatian di antaranya terkait fitnah, pencemaran nama baik, serta penyebaran hoaks atau berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran masyarakat. "Misalnya, pasal 365 tentang pemberitahuan bohong yang dapat memengaruhi harga barang hingga menyebabkan jatuhnya nilai mata uang. Jadi, bukan hanya pemberitaan terkait orang, tetapi juga informasi tentang harga barang bisa masuk dalam delik pers," jelasnya.
Ketua FORWAKA, Baren Siagian, mengatakan bahwa coaching clinic ini berlangsung dalam tiga sesi dengan menghadirkan pembicara dari kalangan akademisi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, dan Dewan Pers. "Acara ini dirancang untuk menjangkau seluruh wartawan, khususnya di wilayah Jabodetabek," ujar Baren.
Sebagai tindak lanjut, klinik hukum serupa akan kembali diadakan pada Juli 2025, dengan harapan semakin banyak jurnalis yang mendapatkan pemahaman mendalam mengenai implikasi KUHP baru terhadap profesi mereka.
Seminar hari ini berlangsung hingga sore hari dan diharapkan menjadi wadah edukasi penting bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor hukum yang berlaku.(SUR)
No comments