Pelaku Pencurian Handphone di Prabumulih Berhasil Diamankan Polisi
PRABUMULIH, BERITA ONE. CO. ID– Seorang pria berinisial M (29), warga Jalan Tower RT 06 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap Tim Tekab Prabu atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/224/VI/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 25 Juni 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di depan Note Hotel Prabumulih, tepatnya di Bengkel Pian, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.
Korban, seorang perempuan berinisial D (21), warga Jalan Mayor Iskandar, Gang Arena, RT 018 RW 008, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, menyadari kehilangan handphone merk Realme C21Y warna biru saat hendak pulang ke rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2.600.000 dan segera melapor ke Polres Prabumulih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab Prabu menerima informasi bahwa pelaku M berada di lokasi kejadian. Pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
M kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme C21Y warna biru milik korban D.
Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga menyatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini guna menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.(MM)
No comments