Pendiri Sriwijaya Air DIvonis Selama 14 Tahun Penjara.

Keterangan foto : Terdakwa dihadapan hakim dengarkan vonis

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Tonny Irfan SH menjatuhkan hukuman kepada pendiri Sriwijaya Air 

Hendry Lie,  selama  14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, Kamis (12/6/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan " kata ketua majelis hakim .

Terdakwa Hendry Lie juga diwajibkan   membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,05 triliun paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Selain itu hakim  mewajibkan  pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 1,05 triliun, dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sebelumnya, Hendry Lie dituntut oleh JPU  18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Hendry Lie bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah

Selain terdakwa Hendry  juga  dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,6 triliun. Jika tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya dan dilelang. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.