Pria Asal Muara Enim Ditangkap Polisi di Prabumulih, Diduga Terlibat Pencurian Motor dan HP
PRABUMULIH, BERITAONE. CO. ID– Seorang pria berinisial ASR (24), warga Desa Sugihwaras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025, di kawasan Jalan Tugu Nanas, Kecamatan Prabumulih Barat. Operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek RKT, AIPDA M. Agustino, S.H., atas perintah langsung dari Kapolsek RKT IPDA Krisnanda, S.H., M.H.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban, RH (41), seorang petani asal Desa Jungai, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. Dalam laporan bernomor LP / B / 08 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK RKT / POLRES PBM / SUMSEL, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario putih biru BG-4608-ACI dan satu unit handphone Infinix Hot 40 Pro warna Starfall Green pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB saat berada di Jalan Kelurahan Tanjung Rambang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17.400.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Dalam pemeriksaan awal, ASR mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial NM, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 unit HP Infinix Hot 40 Pro warna Starfall Green
1 buah kotak HP Infinix berwarna hitam hijau
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek RKT untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang telah diketahui identitasnya.
Kapolsek RKT mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa di wilayahnya.(MM)
No comments