Sejumlah Oknum Jaksa Yang Terlibat Dalam Kasus Penilepan Barang Bukti Robot Treding Fahrenheit Harus Dipidana.
![]() |
Keterangan foto : Alezius Tantrajaya SH.MH |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Peran Kejaksaan Agung R.I. berpacu dalam Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), telah memberi harapan kepada seluruh rakyat Indonesia akan dapat terciptanya Pemerintahan yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) ditanah air, dengan telah diprosesnya berbagai kasus Korupsi yang merugikan Keuangan Negara Triliunan rupiah yang terjadi diseluruh wilayah Indonesia oleh Kejaksaan Agung RI.
Diantaranya Kasus di PT. Krakatau Steel terkait pembangunan pabrik Blast Funance di tahun 2011, Kasus PT. Asabri, Kasus penyelewengan dana di PT. Waskita Beton Precast, Kasus PT. Asuransi Jiwasraya, Kasus Tata Niaga Timah di PT. Timah Tbk, Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar dalam Mafia Hukum, Kasus Tom Lembong (mantan Menteri Perdagangan) terkait importasi gula, Kasus PT. Duta Palma terkait perkebunan illegal di Riau, dan yang terbaru adalah Kasus PT. Sritex terkait pemberian kredit bank, Kasus di Kemendikbudristek terkait pengadaan Laptop Chromebook, Kasus di PT. Pertamina terkait tata kelola minyak mentah, Kasus PT. Wilmar dan PT. Permata Hijau Palm Oleo terkait suap dan gratifikasi, Kasus Sugar Group Companies terkait suap dan pencucian uang.
Keberhasilan Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan korupsi kini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH. yang telah banyak juga berhasil diungkap dan diproses hukum para pelakunya, dan telah pula mendapat dukungan dari Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran dengan dilakukan pengamanan kantor Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi diseluruh wilayah Indonesia dan Kejaksaan Agung R.I. oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Maka upaya keras Jaksa Agung RI dalam pemberantasan korupsi tersebut jangan sampai dicemari oleh ulah Oknum Jaksa yang memanfaatkannya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya, dengan melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang terjadi dalam berbagai peristiwa hukum.
Misalnya, dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, yang kini sedang dalam proses hukum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, melibatkan Oknum Jaksa Azam Akhmad Akhsya dan mantan sejumlah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat . Azam sebagai Terdakwa, didakwa telah melanggar ketentuan pasal 12 huruf (e) atau pasal 12B ayat (1) atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999.Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups yang dilakukan dengan cara memanipulasi pengembalian Barang Bukti Hasil Sitaan dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp. 11,7 Milyard.
Oleh karenanya, maka tidak ada alternatif lain bagi seluruh Oknum Jaksa yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut haruslah diberi sanksi tegas dengan diproses hukum dan bila terbukti harus dituntut hukuman secara maksimal sesuai ketentuan perundangan-undangan itu juga dipecat dari jabatannya sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek-jera bagi pelaku dan juga rasa takut bagi lainnya untuk melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan tugasnya
Dan juga, agar Jaksa lainnya yang berintegritas dan berdedikasi tinggi dalam tugas pengabdiannya memberantas KKN dapat terlindungi tidak ikut tercemar. Mengingat, penegakan hukum menjadi salah satu pilar kewibawaan suatu Negara, maka sudah menjadi kewajiban Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran harus bisa mewujudkannya, agar kewibawaan Negara tidak runtuh dan tetap tegak, guna menjaga bendera merah putih tetap berkibar diseluruh wilayah Nusantara. (SUR)
No comments