Tekab Prabu Ringkus Pelaku Curanmor di Desa Babat, Pelaku Terancam Pasal 363 KUHP


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Prabumulih. Kali ini, peristiwa terjadi di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timurl. 

Akibat kejadian tersebut, dua unit sepeda motor milik warga raib digondol maling. Korban pertama, AS (48), seorang karyawan swasta asal Ciputat Timur, kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 warna violet hitam dengan nomor polisi B 6135 WFQ. Saat itu, kendaraan dalam kondisi terkunci stang dan diparkir di depan rumah.

Tak lama berselang, rekan korban, ES, yang tinggal di tempat yang sama, menyadari bahwa sepeda motor miliknya—Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi R 5988 GP—juga hilang. Total kerugian dari kedua korban diperkirakan mencapai Rp17 juta.

Atas kejadian tersebut, keduanya melaporkan peristiwa ke Polsek Prabumulih Timur, yang teregister dalam laporan polisi LP/B/28/III/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Tekab Prabu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Selasa malam (11/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku berinisial MV (25), warga Dusun II, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, diringkus di Jalan Pertamina, Desa Babat. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dari tangan MV, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, satu buah gerinda, satu buah solder listrik, satu paket kunci T dan gembok, satu buah helm merek Honda, serta satu buah jaket warna hitam.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(MM)

No comments

Powered by Blogger.