Terbukti Korupsi Jaksa Azam Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara.
![]() |
Terdakwa Azam |
JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Dihadapan majelis hakim Tipikor Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Deny menuntut rekannya Mantan Jaksa Jakarta Barat Azam Akhmat Aksya selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 sumsider 3 bulan kurungan Selasa, (17/6/2025).
JPU dalam requisitornya mengatakan perbuatan terdakwa Azam yang menilep uang barang Bukti (BB) dalam kasus Robot Treding Fahrenhait dimana yang bersangkutan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara .
Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azam dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan dipotong selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar JPU dalam sidang.
Terdakwa Azam bersalah seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
![]() |
Dua orang pengacara (baju putih |
Dua orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, JPU menuntut agar keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
Kedua penasihat hukum itu juga dituntut masing masing 4 tahun penjara dan denda masing masing sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal memberatkan untuk ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk Oktavianus dan Bonifasius, yang memberatkan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya, sehingga mempersulit jalannya persidangan.
![]() |
Para pejabat Kejari Jakbar yang menerima bagian uang haram itu |
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwan JPU Terdakwa Azam didakwa menilep uang BB Ronot Treding Fahrenhait sebesar Rp 11, 7 milyar . Dari uang yang didapat itu JPU Neldi Denny dalam dakwaannya di pengadilan tipikor Jakarta 8 Mei lalu menyatakan sejumlah Jaksa/Pejabat di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima sejumlah uang hasil tilepan BB kasus Rpbut Trendi Fachrenhait tersebut dengan rincian;
1. Terdakwa Azam terima Rp 7 miliar
2. Kajari Jakbar Hendri Antoro Rp 500 juta.
3. Mantan Kajari Barat Iwan Ginting terima Rp 500 juta.
4. Kasi Pidum Jakbar Sunarto Rp 450 juta .
5. Mantan Kasipidum Jakbar Adim Adam Rp 300 juta.
6. Kadi Pratut Jakbar Indra terima Rp 200 juta
7. Staf terima Rp 150 juta .
Namun dalam sidang para penerima hasil penilepan uang BB dana haram ini ketika mereka menjadi saksi tidak disentuh/dipertanyakan baik oleh Jaksa munpun hakim .Yang ditanya hanyalah masalah normatif saja.(SUR)
No comments