Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PT TEP Donald Sihombing Divonis 6 Tahun Penjara

Tersangka

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mantan Direktur Utama (Dirut) ) PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing oleh majelis hakim Tipikor Jakarta yang diketuai Rios Rahmanto dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara .Rabu (25/6/2025) . 

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Donald untuk membayar denda sebesar Rp 300 Juta majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 11,9 milyar subsider Rp 3 tahun penjara.

Terhadap  vonis ini  Heber Sihombing selaku  Kuasa Hukum terdakwa  Donald Sihombing menyatakan pikir pikir dulu. Dia juga  menghormati Putusan Majelis yang menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp11,9 miliar.

"Hakim sangat bijaksana dalam memutus pembayaran uang pengganti sebesar Rp11,9 miliar jauh dari tuntutan jaksa sebesar Rp 208,1 miliar," kata Heber.

Selain terdakwa Donald,   Komisaris PT TEP Saut Irianto divonis  5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan Eko Wardoyo, selaku Direktur Keuangan PT TEP  divonis  4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan

Sedangkan  Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys divonis 4 tahun penjara. Diyakini majelis hakim bersalah Indra bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di  wilayah Rorotan, Jakarta Utara.

Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa , Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama 4 tahun dan  membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 kurungan.

Dalam kasus ini, Indra Sukmono Arharrys didakwa merugikan keuangan negara Rp 224,69 miliar dan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.