Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ungkap Kasus Penggelapan Mobil, Mantan Pacar Jadi Tersangka


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil milik warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Kasus ini dilaporkan oleh korban, MY (36), seorang ibu rumah tangga, pada 11 Juni 2025.

Dalam laporan bernomor LP / B / 46 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL, MY melaporkan mantan kekasihnya, RE (25), warga Jalan Mayor Iskandar Gang Arena, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. MY mengaku mengalami kerugian hingga Rp70 juta akibat aksi mantan pacarnya tersebut.

Peristiwa bermula pada Minggu malam, 1 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman MY yang beralamat di Jalan Rama Gang Tunggal RT 003 RW 009, Kelurahan Wonosari. Saat itu, RE membawa mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BG 1669 CG milik MY dengan alasan yang tidak jelas.

Belakangan diketahui, mobil tersebut ternyata digadaikan RE kepada seseorang sebesar Rp25 juta tanpa seizin pemiliknya. Menyadari telah dirugikan, MY pun melaporkan perbuatan RE ke pihak berwajib.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., MH, di bawah komando Kapolsek IPTU Badarudin, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Kamis malam, 12 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, RE berhasil diamankan di sebuah bedeng di kawasan Mangga Besar. Dalam interogasi, RE mengakui telah menggadaikan mobil tersebut kepada seorang pria berinisial Y (58), yang berdomisili di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dari tangan RE, polisi mengamankan dua unit handphone merk OPPO A31 dan VIVO Y91, serta satu buah dompet warna coklat sebagai barang bukti. Sementara itu, mobil yang digadaikan masih dalam proses pelacakan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Kini, RE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Kami akan terus mendalami kasus ini hingga mobil milik korban bisa ditemukan. Proses hukum terhadap pelaku juga akan dijalankan sesuai ketentuan,” tegas Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, S.H.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.