Bobol Rumah Tetangga, Pria Asal Tanjung Raman Diciduk Polsek Prabumulih Timur


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Seorang pria berinisial RP (26), warga Jalan Raya Batu Raja, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat membobol rumah tetangganya sendiri dan mencuri sejumlah terali besi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah milik Rifki Prayitno (30), yang juga tinggal di kawasan yang sama. Aksi ini terungkap saat ibu korban menghubungi Rifki dan memberitahukan bahwa rumahnya dalam kondisi terbuka dan tampak mencurigakan.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu belakang rumah telah terbuka, dan beberapa terali besi jendela serta pintu telah raib. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, korban kehilangan total 13 buah terali jendela dan 3 buah terali pintu, dengan estimasi kerugian mencapai Rp10.200.000.

Tak terima atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Timur, yang kemudian menindaklanjutinya melalui laporan polisi bernomor: LP / B / 100 / VI / 2025 / SPKT / SEK PBM TIMUR / RES PBM / POLDA SUMSEL.

Tim Singo Timur yang dipimpin oleh Aipda Devi Handra, S.H. langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang dihimpun, pelaku berhasil diamankan di kediamannya sendiri pada Selasa malam, 1 Juli 2025, pukul 21.30 WIB, tanpa melakukan perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, RP mengakui bahwa ia membobol rumah korban dalam kondisi kosong. Ia menggunakan linggis untuk mendongkel terali, lalu mengangkut hasil curian menggunakan gerobak yang ditarik oleh sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam

1 (satu) buah linggis

1 (satu) unit gerobak

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.

Kapolsek Prabumulih Timur mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.(MM)

No comments

Powered by Blogger.