Curi di Rumah Kerabat dan Tetangga, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan. Seorang pria berinisial EP (26), warga Jalan Anak Paye, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil dibekuk Tim Tekab Prabu setelah terbukti terlibat dalam dua aksi pencurian, termasuk mencuri di rumah kerabat sendiri.

Penangkapan terhadap EP dilakukan pada Sabtu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan City Mall, Kelurahan Gunung Ibul, tanpa perlawanan. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., didampingi Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H.

Dalam laporan polisi LP/B/225/VI/2025, disebutkan aksi pencurian pertama terjadi pada 18 dan 19 Juni 2025 di rumah korban S (51) yang merupakan kerabat pelaku, beralamat di Jalan Anak Paye No. 51. EP diduga mencuri sepeda motor Honda Revo dan sepasang sepatu pada malam pertama. Tidak puas, keesokan malamnya ia kembali beraksi dengan membobol atap dan merusak pintu rumah korban, lalu menggondol handphone Vivo Y02.

Akibat ulah nekat pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Revo dan 1 unit HP Vivo Y02. Atas kasus ini, EP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.

EP juga terlibat dalam pencurian lainnya sebagaimana tertuang dalam LP/B/227/VI/2025. Aksi ini terjadi pada 25 Juni 2025 di rumah WM (26), warga Jalan Arimbi No. 01, Kelurahan Arimbi Jaya. Modus yang digunakan serupa—pelaku merusak pagar dan membobol kunci pintu.

Dalam aksinya, EP berhasil menggasak sebuah mesin air, senapan angin, dan satu tabung gas LPG 5 kg. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,2 juta. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 mesin air, 1 tabung gas LPG 5 kg, serta 1 buah linggis yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.

Menariknya, kedua korban tinggal tidak jauh dari kediaman pelaku. Polisi menduga EP memanfaatkan pengetahuannya tentang lingkungan sekitar untuk melancarkan aksinya.

Tersangka kita amankan dalam satu operasi gabungan atas dua laporan berbeda. Penyelidikan telah dilakukan sejak laporan pertama masuk, dan kini pelaku sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga.

Kini EP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan meringkuk di sel tahanan Polres Prabumulih. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP dan Pasal 367 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.