Dinyatakan Bersalah, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara.
![]() |
| Keterangan foto : Terdakwa Rudi Suparmono SH. |
JAKARTA BERITAONE.CO.ID--Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (29/7/2025)
Jaksa dalam tuntutannya mengatakan Rudi Suparmono telah teebukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Untuk itu agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya JPU juga minta agar terdakwa selain dihukum pidana untuk membayar denda Rp750 juta,dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa
Jaksa menilai terdakwa Rudi bersalah menerima uang suap saat menjabat Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat. Perbuatan terdakwa selaku Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat yang telah menerima uang tersebut sebagai perbuatan berlawanan dengan kewajiban dan Tugasnya sebagai hakim," ujar Jaksa.
Dalam tuntutannya Jaksa menyebut, Rudi Suparmono menerima gratifikasi, suap sebanyak S$ 43.000 atau sekitar Rp 511.536.600. Uang itu diterima dari dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur yang kala itu sedang diadili karena kasus pembunuhan.
Dengan adanya terdakwa penerimaan gratifikasinya tersebut Rudi Suparmono telah melanggar Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (SUR).










No comments