Dinyatakan Bersalah, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara.

Keterangan foto : Terdakwa Rudi Suparmono SH.

JAKARTA BERITAONE.CO.ID--Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut hukuman penjara selama 7  tahun oleh Jaksa Penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (29/7/2025)

Jaksa dalam tuntutannya mengatakan Rudi Suparmono  telah teebukti secara sah dan meyakinkan bersalah  menerima suap dan gratifikasi  berupa uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Untuk itu agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono  dengan hukuman pidana penjara selama   7 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya JPU juga minta agar terdakwa  selain dihukum  pidana    untuk membayar denda Rp750 juta,dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa 

Jaksa menilai terdakwa Rudi  bersalah  menerima  uang suap  saat menjabat Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat. Perbuatan terdakwa  selaku Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat  yang telah menerima uang tersebut sebagai perbuatan berlawanan dengan kewajiban dan Tugasnya sebagai hakim," ujar Jaksa.

Dalam tuntutannya Jaksa menyebut, Rudi Suparmono menerima gratifikasi,  suap sebanyak S$ 43.000 atau sekitar Rp 511.536.600. Uang itu diterima dari dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur yang kala itu sedang diadili karena kasus pembunuhan.

Dengan adanya terdakwa  penerimaan gratifikasinya  tersebut  Rudi Suparmono telah  melanggar Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.