Jaksa Penilep Barang Bukti, Azam, Dihukum 7 Tahun Penjara
![]() |
Terdakwa Azam Akhmad Akhsya Dijatuhi Hukuman Selama 7 tahun Penjara |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Majelis hakim Tipikor Jakarta yang diketuai Sonoto SH dalam vonisnya mengatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara potong tahanan Selasa, (8/7/2025).
Selain itu terdakwa Azam juga dihukum denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023.
Terdakwa Azam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan para nasabah korban investasi bodong Robot Terding Fahrenhait hingga korban yang jumlahnya 912 menderita kerugian Rp 17,8 milyar". katanya.
Perbuatan terdakwa Azam melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Para korban juga harus kehilangan sebagian haknya akibat ulah terdakwa sehingga terjadi viktimisasi ganda yang sangat tidak adil, ucap Hakim
Karenanya majelis Hakim menetapkan pengembalian aset kepada korban meliputi uang tunai dan polis asuransi senilai Rp8,7 miliar yang dikembalikan, terdiri atas Rp 200 juta untuk penasihat hukum Brian Erik First Anggitya dan Rp8,5 miliar untuk Paguyuban SIF, serta tanah seluas 170 meter persegi beserta bangunan atas nama istri Azam dilelang dan hasilnya untuk korban.
Majelis Hakim berpendapat Azam menciptakan 137 kelompok Bali fiktif yang tidak ada dalam berkas perkara. Dari total Rp53,7 miliar yang seharusnya diberikan kepada Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF), namun dipecah menjadi Rp35,9 miliar untuk SIF dan Rp17,8 miliar untuk kelompok fiktif.
Perbuatan Azam yang sistematis ini dilakukan selama 16 bulan, yakni pada periode Agustus 2022 sampai Desember 2023) dengan modus membuat BA-20 ganda untuk menyembunyikan aliran dana, menggunakan rekening pegawai honor Kejari Jakarta Barat, Andi Rianto sebagai kamuflase, serta menaikkan permintaan "uang pengertian" dari Rp800 juta menjadi Rp1 miliar.
"Fakta hukum di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa bertindak secara aktif menggunakan kewenangannya dengan memaksa para korban memberikan uang," tutur Hakim Ketua.
Uang yang ditilap Azam diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian, pada saat eksekusi perkara tersebut. Rinciannya, sebesar Rp3 miliar dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.
Hasil korupsi Azam digunakan antara lain untuk keperluan pribadi asuransi sebesar Rp 2 miliar, deposito Rp2 miliar, pembelian properti Rp3 miliar, dan umrah serta keperluan lain Rp1 miliar.
Sedangkan dua orang terdakwa lainnya, pengacara Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung juga juga dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan Bonifasisus dihukum 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 tiga bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Azam selama 4 tahun penjara. Dan kedua penasehat hukum itu Oktavianus dan Bonafianus juga dituntut masing masing 4 tahun penjara. (SUR).
No comments