Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan Terpidana Perempuan Asal Kejati Papua
![]() |
Keterangan foro : Terpidana Herny dikawal petugas. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Buronan tindak pidana Perpajakan Herny Darmayanti berhasil diamankan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan .
Herni merupakan buron tindak pidana perpajakan asal Kejaksaan Tinggi Papua yang ditangkap Senin, (30/6/2025).
Buronan perempuan yang satu ini diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan RT 002/RW009, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kota Makassar.
Herni Damayanti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.701.013.943.
Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah, Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab telah menjatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp627.579.610 subsider 2 bulan masa tahanan terhadap Herni pada 21 September 2023.
Ketika diamankan petugas, Herni bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, himbau Jaksa Agung. (SUR)
No comments