Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Melakukan Penandatanganan MoU.

Keterangan foto : Pihak Kejagung dan Dewan Pers foto bersama.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Kejaksaan Agung  Republik Indonesia dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat demokrasi dan penegakan hukum di Jakarta,  Selasa, (15/7/2025). .

Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.” MoU tersebut menjadi simbol sinergi strategis antara dua pilar penting demokrasi, penegakan hukum dan kemerdekaan pers.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menyapaikan  pentingnya membangun keterbukaan antara lembaga hukum dan media. Menurutnya, pers merupakan jembatan komunikasi antara institusi Kejaksaan dan masyarakat luas.

Sementara itu Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat yang turut menandatangani MoU menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti tanpa batas, namun harus dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi yang tidak proporsional. Ia menyambut baik komitmen Kejaksaan untuk membangun ruang dialog dan koordinasi agar jurnalisme tetap berjalan dalam koridor hukum yang adil dan transparan.

Kesepakatan ini menjadi pesan penting bahwa penegakan hukum dan kebebasan pers bukan dua kutub yang saling bertentangan, melainkan fondasi yang saling memperkuat dalam mewujudkan tata kelola negara hukum yang demokratis dan bermartaba

Hadir dalam acara tersebut Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, JAM Intelijen Reda Manthovani, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, JAM Pidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, serta jajaran pejabat eselon II, tenaga ahli, dan perwakilan Dewan Pers seperti Rosarita Niken Widyastuti.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.