Kejari Jakarta Pusat Menerima Pelimpahan Tahap Dua Lima Tersangka Dari Kejaksaan Agung .

Keterangan foto: Kajari Jakarta Pusat diapit Kasi Pidsus Ruri Febrianto SH dan Dikma SH.

Jakarta, BERITAONE.CO.ID--Tim Penyidik Jaksa Agung MudaTindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung  melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarat Pusat, terkait Perkara korupsi/gratifikasi, TPPU dan Perintangan Penyidikan, Senin (7/7/2025).

Kepala Kajaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto  Zuriat Putra SH MH , kepada wartawan mengatakan, kasus tersebut adalah; 

1. Perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau Gratifikasi terkait penanganan Perkara dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oi (CPO) dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam bulan Januari 2022 sampai derngan bulan April 2022 

Para tersangka itu adalah  Korporasi PT Wilmar Grup, PT Musim Mas Grup dan PT Permata Hijau Grup di PN  Jakpus oleh tersangka sebagai berikut,   Marcella Santoso ( MS),Aryanto SH, (AR). diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) ) huruf aj jo. Pasal 18 Undang . Dr. JUNAEDI SAIBIH Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2.Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait penanganan Perkara dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, 

Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Musim Mas Grup dan Pemata Hijau Grup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Tersangka1) Marcella Santoso (MS) diduga melanggar pasal: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Aryanto SH (AR). 2) Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

3. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dengan Sengaja Mencegah, merintangi, Atau mengagalkan secara Langsung Atau Tidak Langsung Penyidikan, Penututan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Terhadap Tersangka Dan Terdakwa.

Ataupun Para Saksi Dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, dalam Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (UP) Di PT.Timah, Tbk Tahun 2015 Sampai Dengan Tahun 2022, Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 Sampai dengan Tahun 2023 dan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas

Ekspor Crude Palm Oil (Cpo) dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit Dalam Bulan Januari 2022 Sampai Dengan Bulan April 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus oleh Tersangka sebagai berikut :

1) Marcella Susanto  (MS), 2) Dr. Junaesi Saibih , (JS) Tian  (TB), 3)yang  diduga melanggar diduga  Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31..4. M. Adhiya Marzuki (AM) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan sebagai berikut, 

1. Tersangka (MS) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 26 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

2.Tersangka (AR) dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahananselama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 26 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba.Cabang Kejaksaan Agung;

3. Tersangka (TB) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 26 Juli 2025 di Tahanan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

4. Tersangka (JS) dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 26 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas Jakarta Timur Cabang KPK.

5. Tersangka (MAM) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 26 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun Barang Bukti yang dilimpahkan pada saat Tahap Il oleh Penyidik kepada Penuntut Umum yang disita dari Tersangka ARIYANTO, S.H. antara lain sebagai berikut:

1. 2 (Unit) Kapal Wisata Asing di Dermaga Marina Ancol;

2. 12 (Unit) Mobil;

3. 22 (Unit) Sepeda Motor;

4. 20 (Unit) Jam Tangan;

5. 147 (Unit) Helm;

6. 22 (Unit) Sepeda

7. Uang Tunai 1.500 (seribu lima ratus) lembar dollar singapura @100;

8. Uang Tunai 1.000 lembar EUR @50;

9. Uang Tunai 2.900 (dua ribu sembilan ratus) lembar USD @100;

10. Uang Tunai 4.000 (empat ribu) lembar pecahan uang USD @100

Terhadap barang bukti elektronik dan dokumen- dokumen lainnya .Yang disita dari Tersangka Aryanto SH, Marcella Santoso  dan Tian Bahtiar juga dilimpahkan dari penyidik kepada JPU dan untuk selanjutnya Tim JPU  akan mempersiapkan Surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.