Mantan Menteri Perdangan Tom Lembong Dihukum 4,5 Tahun Penjara.

Keterangan foto : Tom Lembong usai sidang.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Denne Arsan Fatriaka SH menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara potong  dalam tahanan kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau  atau Tom Lemnong dalam kasus dugaan korupsi impor gula Selasa (18/7/2025) 

Hakim  menyatakan , selama  persidangan berjalan terungkap fakta fakta yang meyakinkan bahwa  terdakwa Tom Lembaong  terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula seperti yang didakwakan Jaksa.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa  pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan tidak di bebani uang pengganti karena tidak tidak dapat  keuntungan dalam kasus impor gula ini.

Masih kata majelis hakim dalam pertimbangannya,  hakim  mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Menurut hakim, alasan Rini yang sedang ada agenda keluarga di Jawa adalah tidak sah.

Hal yang memeratkan terdakwa Tom Lembong , kata majelis hakim,  saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila. Sedangkan hal yang meringankan yang bersangkutan  belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU  menuntut supaya Tom dipidana dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kata JPU  Tom  Lembong telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Terdakwa Tom Lembong dalam persidangan mengatakan  kegiatan impor gula semata-mata menindaklanjuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan dilakukan sesuai dengan prosedur termasuk melibatkan kementerian lain katanya kepada wartawan. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.