Mantan Menteri Perdangan Tom Lembong Dihukum 4,5 Tahun Penjara.
![]() |
| Keterangan foto : Tom Lembong usai sidang. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Denne Arsan Fatriaka SH menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara potong dalam tahanan kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau atau Tom Lemnong dalam kasus dugaan korupsi impor gula Selasa (18/7/2025)
Hakim menyatakan , selama persidangan berjalan terungkap fakta fakta yang meyakinkan bahwa terdakwa Tom Lembaong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula seperti yang didakwakan Jaksa.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan tidak di bebani uang pengganti karena tidak tidak dapat keuntungan dalam kasus impor gula ini.
Masih kata majelis hakim dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Menurut hakim, alasan Rini yang sedang ada agenda keluarga di Jawa adalah tidak sah.
Hal yang memeratkan terdakwa Tom Lembong , kata majelis hakim, saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila. Sedangkan hal yang meringankan yang bersangkutan belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU menuntut supaya Tom dipidana dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kata JPU Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Terdakwa Tom Lembong dalam persidangan mengatakan kegiatan impor gula semata-mata menindaklanjuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan dilakukan sesuai dengan prosedur termasuk melibatkan kementerian lain katanya kepada wartawan. (SUR)










No comments