Mantan Wakil Menteri Gugat Roy Suryo Ke PN Jakpus

Sidang gugatan Perdata Prof Paiman Raharjo terhadap Roy Suryo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

JAKARTA.  BERITAONE.CO.ID--Mantan Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, mengajukan gugatan terhadap mantan Menpora Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan  terkait fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu Selasa (29/7/2025).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diharapkan menetapkan mereka bersalah  terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, dan Paiman yang juga Rektor Universitas Mustopo beragama mengatakan Pihak UGM sendiri telah menyatakan keaslian dari Ijasah Presiden ke 7 Joko Widodo.

"Lembaga yang punya otoritas mengeluarkan ijazah, yaitu Fakultas Kehutanan UGM  sudah menyatakan  ijazah Jokowi asli," ucap  Paiman. seraya menambahkan  tudingan ijazah palsu Jokowi itu juga berpengaruh terhadap kredibilitasnya sebagai akademisi.

"Ini sesuatu yang memang tidak bisa dibiarkan. Sehingga mengganggu kredibilitas saya," ujar Paiman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada sejumlah wartawan yang menghadiri sidang tersebut

Roy Suryo dan kawan kawan  telah  menyangsikan kredibilitas  dan elektabilitasnya. Oleh karenanya kami sebagai warga negara yang baik, ingin menuntut melalui jalur hukum," jelas Paiman yang mengaku  telah berkomunikasi dengan Jokowi mengenai gugatan tersebut pada Sabtu (19/7). Dan Jokowi mendukung penuh gugatan yang diajukannya.

"Ya, saya kira saat Pak Jokowi ketemu kami, ya beliau memberikan tugas kepada kami, bahwa memang ini harus diluruskan," tandasnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.