Penipuan dan Penggelapan di Prabumulih, Pasutri Pemilik Toko Mainan Diamankan Polisi
PRABUMULIH, BERITAONE. CO. ID-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri, AN dan DB, pemilik toko mainan di Pasar Kota Prabumulih. Korbannya adalah HP, warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih. Kasus ini dilaporkan pada 30 Desember 2023 dengan total kerugian mencapai Rp 34.400.000,- (tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Informasi ini disampaikan Rabu (23/7/2025).
Kejadian bermula pada 25 Oktober 2022, ketika AN dan DB menawarkan proyek pengadaan sepeda listrik di Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih kepada korban. Mereka meminta modal awal sebesar Rp 29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dengan janji keuntungan bulanan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Korban kemudian mentransfer uang Rp 29.000.000,- ke rekening Bank BRI atas nama DB dan memberikan uang tunai Rp 400.000,-.
Namun, setelah beberapa bulan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Malah, korban diminta tambahan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Ketika korban menagih uangnya, tersangka berdalih bahwa dana proyek belum cair dan tidak bisa dikembalikan. Tersangka kemudian membuat kwitansi sebesar Rp 36.900.000,- yang menyatakan seluruh uang korban beserta bunga telah digunakan.
Penyidik Polres Prabumulih telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan rekening koran Bank BRI, serta menangkap kedua tersangka. Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., mengatakan, "Kami telah mengamankan barang bukti penting yang menguatkan proses penyidikan."
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah kasus serupa terjadi kembali. Polres Prabumulih mengimbau warga agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Prabumulih dalam menangani tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. “Dengan kerja sama antara Polres dan masyarakat, kami optimis situasi keamanan di Prabumulih akan terus membaik,” ujar AKP Tiyan.
AN dan DB dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara maksimal 4 tahun.(MM)










No comments