Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian Dua Sepeda Motor Senilai 17 Juta Rupiah
PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Satuan Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 04.50 WIB, di Jalan Bukit Sulap RT 02 RW 01, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.Selasa (15/7/2025)
Korban, ARIEF SUPRIATNA, seorang karyawan swasta berusia 48 tahun yang berdomisili di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta akibat hilangnya dua unit sepeda motor miliknya yang diparkir di fasilitas kost.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah tim Tekab melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Pelaku berinisial ANDIKA alias Dekul, petani berusia 37 tahun dari Dusun IV Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, ditangkap pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 18.00 WIB di Dusun II Desa Kemang Manis, Kecamatan Tanah Abang.
Kanit Pidum Polres Prabumulih, IPDA Sucipto, S.H., menambahkan bahwa pelaku mengambil dua motor korban yang terparkir di fasilitas kost dengan menggunakan alat-alat seperti gerinda, solder listrik, dan kunci T bobol motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit motor Honda Supra X 125 warna hitam, satu buah gerinda, solder listrik, kunci T, helm merek Honda, dan jaket warna hitam.
Saat ini, pelaku diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. (MM)
No comments