Terbukti Korupsi, Sekjen PDI-P Hasto Kristianto Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara.
![]() |
Keterangan foto : Hasto Kristianto (pakai jas) sebelum sidang. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto SH menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiaanto selama 7 penjara potong tahanan dan denda Rp 6O0 Juta Subsider 6 bulan kurungan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3 /7/2025)
JPU menilai bahwa Hasto Kristiyanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan terbukti pula melakukan peeingangan penyidikan terhadap Harus Masiku yang kalau itu kasusnya sedang disidik.
Dengan demikian JPU mohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal hal yang memberatkan terdakwa Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum pernah dihukum.
Selain melakukan tindak pidana korupsi dan perintangan terhadap penyidikan terhadap Harun Masiku Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta, dimana uang suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Penyuapan yang dilakukan Hasto bersama-sama orang Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku, dan Dody saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Usai sidang kepada Wartawan Hasto mengatakan, dia memang sudah menduga kalau akan situntut tinggi, karena dia ini merasa dijerat dengan masalah politik, atau dipolitisasi, bukan didakwa kasus hukum yang secara umum.
Saya masih yakin bahwa hakim yang menangani perkara ini masih bekerja berdasarkan hukum yang berlaku. Dan saya akan menuangkan semua masalah ini pada pembelaan/pledoi nanti," katanya. (SUR)
No comments