Terbukti Langgar UU Pasar Modal, Komut PT MDS Bety Dihukum 6 Tahun Penjara.

Keterangan foto : Bety setelah sidang ditutup.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai  Faisal SH menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara terhadap  Komisaris Utama (Komut) PT Melinium Danatama Sekuritas (MDS)  Bety karena  terbukti  melakukan penipuan dan Penggelapan jual beli sahan PT Sugih Energi Tbk, Rabu (2/7/2025) 

Dalam pertimbangan hukuman hakim menyatakan, " Terdakwa Bety secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dalam jual beli saham milik PT Sugih Energi  tbk  (SE)  yang mengakibatkan kerugian saksi korban  Glen Rahayu Adli Arif sebesar USD. 14.800.000 dan Rp 10 ribu Miliar. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar   Pasal 104 jo Pasal  90 huruf a Undang Undang RI No: 8 tahun 1995 tentang pasar modal, katanya.

Hal hal yang meringankan terdakwa sopan dalam mengadapi persidangan ini serta masih mempunyai tanggung jawab keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain Glen Rahayu Adli Arif. 

Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar .Terhadap vonis ini terdakwa Bety  maupun Jaksa Penuntut Umum ( (JPU) Merlin menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya JPU dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan terdakwa Bety  tersebut  dilakukan dengan cara, antara kurun waktu September 2015 sampai dengan Januari 2016 bertempat di Jalan Blitar N0; 11 Rt/Rw 004/05 Jakarta Pusat , kala itu Edward Surjadjaja selaku Owner PT SE menyatakan pihaknya  sedang membutuhkan dana  untuk usaha pengeboran minyak.

Selanjutnya terdakwa Bety  diminta untuk mencarikan  pengusaha yang mau diajak kerja sama melakukan  kontrak jual-beli efek/  saham  dengan janji jual atau beli kembali pada waktu yang telah ditetapkan untuk keperluan PT. SE.

Namun momen ini dimanfaatkan oleh terdakwa Bety bukan untuk menawarkan sahan milik Edward Surjadjaja melainkan untuk  menawarkan  Saham milik terdakwa  Bety sendiri yang ada di PT. SE.

Melalui A. Santi Lestari kerja sama tersebut  ditawarkan  kepada Glen Rahayu Adli Arif yang kemudian tertarik atas tawaran Repo 1.152.022.299 saham PT.SE kemudian Glen Rahayu Adli Arif diminta membuka rekening efek PT. MDS. Setelah rekening  dibuka maka melakukan transfer dana USD 14.800.000 dan RP 10 Miliar sebanyak lima kali.

Padahal terdakwa tahu jumlah sahan milik PT SG yang dimiliki Michail Widjaja hanya 77.310.326 saham, jadi ada kekurangan 797.310.326 dan 354.711.975 lembar saham . 

Akibat perbuatan terdakwa  Bety, saksi korban Glen Rahayu Adli  Arif menderita kerugian USD. 14.800.000 dan Rp 10  Milyar segingga jumlah semuanya sekitar Rp 270 milyar.

Selain kasus seperti yang diungjap JPU terungkap,   Bety pernah dipidana selama 5 tahun oleh Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Dapen) yang merugikan negara sebesar Rp 500 milyar lebih.

Akibat perbuatanya ini,  sekarang Bety harus menjalani hukuman dua kasus. Pertama hukuman kasus Dapen dan kasus yang baru diputus ini. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.