Tiga Mantan Petinggi PT ASDP Menjadi Saksi Korupsi di Ditubuh BUMN
![]() |
| Para saksi saat dihadapan hakim. |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Sebanyak 3 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Wahyu Dwi Oktavianto dari KPK untuk diminta keterangannya dihadapan hakim Sunoto SH terkait korupsi di PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) yang rugikan negara Rp 1,25 triliun lebih, mereka itu Lalu Sudarmadi, Komisaris Utama ASDP periode Desember 2015 hingga April 2020, Komisaris ASDP periode Mei 2019-November 2020, Nandang dan Dewi Andriani eks Vice President (VP) Divisi Hukum ASDP di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis,(17/7/2025).
Sedangkan para terdakwa yang didakwa melakukan korupsi itu antara lain mantan petinggi PT. Angkutan Sungai, danau dan Penyeberangan ( PT. ASDP) Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono,
![]() |
| Advokat Soesila Ariwibowo SH. |
Ketiga saksi ini memberikan keterangan dihadapan hakim untuk tiga orang terdakwa tersebut dalam kasus korupsi dibadan usaha milik negara tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp 1, 25 triliun lebih.
Saat sidang ini disekors, pengacara para terdakwa Susilo Ariwibowo SH kepada wartaan mengatakan Terkait Komisaris Utama pernah mengingatkan Dewan Direksi untuk tidak melakukan akuisisi PT Jembatan Nasional, pengacara para terdakwa Soesilo Ariwibowo SH mengatakan, Komisaris Utama ini , kalau saya lihat keterangannya banyak unsur pribadinya, sehingga pemberian keterangan itu menjadi tidak independen, tidak Obyektif .Padahal Di dalam BAP-nya juga banyak mengenai hal-hal yang sangat berkepentingan secara pribadi.
Nah yang kedua, banyak juga keterangan-keterangan yang disampaikan itu tidak benar , Jadi nanti kita luruskan pakai data yang disampaikan, tidak ada intimindasi dan sebagainya, kita ada caranya . Kemudian yang terakhir tadi juga sangat lucu, kalau seorang Direktur Utama bisa memberhentikan Komisaris, dari mana lagi nih aturannya, Itu kan lebih kepada unek-unek sebenarnya.
Tetapi kalau memang itu suatu aksi korporasi dengan perhitungan lembaga-lembaga profesi yang sudah kredibel . Mereka menganggap itu menguntungkan, kemudian diambil alih oleh Direktur Utama, kemudian juga pemegang SAM juga menyetujui . Katakanlah misalkan Komisaris itu, ini saya luruskan, Komisaris itu tidak pernah tidak menyetujui, tetapi memberikan catatan. Sehingga kalimat tidak menyetujui itu di mana ada, seperti contoh misalkan, lembaran-lembarannya tadi .
Soal mengingatkan, itu kan belum tentu tidak setuju, itu adalah kalimat-kalimat tidak setuju Tetapi ketika kita meminta persetujuan pemegang SAM itu sudah diberikan, maka semua tanggung jawabkan diaprosisi kepada pemegang SAM (2:04) Tidak ada yang salah terhadap Direksi
Sebenarnya, lembaga-lembaga profesi seperti konsultan hukum, financial, akuntan, valuasi SAM, semuanya sudah ada . Nanti kita buktikan. Sekarang begini, kalau ada suatu penawaran akusisi atau kerjasama manusia yang cukup baik walaupun katakanlah tadi dikatakan bahwa kapal itu katanya lebih tua, apa yang salah terhadap itu? Karena kita juga punya ahli nantinya yang akan menjelaskan, kapal-kapal tua pun, mereka tidak mengenal kapal tua Yang paling penting layak laut dan itu setiap tahun didoking dengan baik.
Apa yang salah? Dan tentu mengakusisi kapal baru dengan akusisi kapal yang sudah pernah dipakai, itu akan layak kan berbeda harganya? Jauh lebih murah, Contoh lagi misalkan, kenapa kalau PT Jembatan Nusantara itu untung, kenapa diakusisi? Ini suatu logika yang tidak nyambung, Pak Komisaris Utama ini, tidak nyambung. Kalau saya punya perusahaan misalkan, dengan saya kerjakan sendiri, saya untung 10, tapi saya ke depan berpikir, tapi kalau misalkan saya kerjasama kan bisa untung 20, kenapa saya tidak lakukan?
Begitu juga kalau itu misalkan rugi sama untung beda, kan begitu, tapi tidak ada yang salah. Yang namanya kerjasama itu mana yang untung, mana yang logika saya kira gitu. Kalau mereka memperingatkan, ya memang tugasnya komisaris itu
Sedangkan terkail kata Uji yang mengatakan mau kerja sama atau mau akuisisi, Soesilo Ariwibowo SH mengatakqn , Itu kan ada tanda-tanda bahwa ada apa dengan Jembatan Nusantara ini. Sekarang begini, logika yang mesti dibangun begini, ada kerugian negara kurang lebih 1,2 triliun.
Katakanlah itu memperkaya orang lain, ada kaitan apa memperkaya orang lain? Juga tidak ada. Dan di situ ada juga BAP yang mengatakan mereka tidak pernah mendengar penerimaan-penerimaan sesuatu . (SUR)











No comments