Usai Curi Handphone di Wilayah Mangga Besar Warga Prabumulih Ditangkap Polisi
PRABUMULIH, BERITA ONE. CO. ID— Seorang pemuda berinisial H.V. (18), warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, berhasil dibekuk Unit Opsnal “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat atas kasus pencurian satu unit handphone di wilayah Kelurahan Mangga Besar. Kamis (10/7/2025)
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 16.48 WIB di Jl. Mayor Iskandar. Korban, J.L. (28), seorang wiraswasta asal Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, sedang bekerja dan meletakkan handphone merk VIVO Y17S warna Forest Green di atas taso di belakang kursinya. Saat korban masuk ke gudang dan kembali, handphone tersebut sudah tidak ditemukan.
Korban mengalami kerugian senilai Rp2.300.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat dengan nomor laporan LP/B/46/VI/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT. Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pelaku adalah pekerja di gudang sosis milik korban.
Selanjutnya, pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 17.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H. beserta tim untuk bergerak dan berhasil menangkap H.V. sekitar pukul 20.30 WIB di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit handphone milik korban turut diamankan bersama pelaku ke Mapolsek Prabumulih Barat.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (MM)
No comments