Warga PALI Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih Karena Edarkan Sabu 30 Gram


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Seorang pria berinisial DS (38), warga Pengabuan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Prabumulih pada Rabu (30/7/2025).

DS ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 18.05 WIB, di rumah kontrakan DS yang beralamat di Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H., bersama Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto, S.H., setelah menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat digerebek, DS sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang bungkusan berisi sabu ke meja makan. Namun upayanya gagal. Polisi berhasil menemukan dan menyita tiga paket sabu seberat bruto 30,08 gram yang dibungkus menggunakan tisu dan plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna emas.

Dalam pemeriksaan, DS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebut memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial P, yang kini berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan diketahui berdomisili di wilayah Air Itam, Kabupaten PALI.

“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari Pesa (DPO), warga Air Itam, PALI, yang kini tengah kami buru,” ujar Iptu Arafah saat memberikan keterangan kepada awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (MM)

No comments

Powered by Blogger.