Bank BRI Cabang Cut Mutiah Digugat PT Garuda Samudera Mandiri.

Keterangan foto: Penggugat Muhammad Ichsan Munthe dan Kuasa Hukumnya Wempi Hendrik Obeth Ursia SH,CLMC.

JAKARTA, BERITA ONE. CO. ID--Karena dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT. Bank BRI Cabang Cut Mutiah Menteng Jakarta Pusat (tergugat I) digugat Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Samudera Mandiri, Muhammad Ichsan Munthe ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Duduk sebagai Turut Tergugat I Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II yang beralamat di Jl. Prajurit KKO Usman Harun No.10, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, serta Akhmad Madces alamat  Jalan Prajurit KKO Usman Harun No.10, Jakarta Pusat, DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat  II.

Melalui kuasa hukumnya Wempi Hendrik Obeth Ursia SH, CLMC, penggugat mengatakan gugatan ini bermula dimana  Penggugat merupakan debitur Bank BRI Kantor Cabang Cut Mutiah yang memiliki hubungan keuangan atas jaminan berupa sebidang tanah seluas 267 m² berikut bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 862 / Manggarai Selatan atas nama Ny. Hj. Yusniar Isa, yang terletak di Jl. Sawo III, RT 004 / RW 010 No.9, Kel. Manggarai Selatan, Kec.amatan Tebet, Jakarta Selatan.

Sebagai debitur, Penggugat tengah melakukan proses pengajuan take over pinjaman ke Bank DKI untuk melunasi kewajiban kepada BRI Kantor Cabang Cut Mutiah sebesar Rp. 5 milyar namun tindakan penagihan dan proses lelang oleh pihak BRI Kantor Cabang Cut Mutiah berlangsung tidak profesional, tanpa mempertimbangkan upaya tersebut.

Dan  lelang dilakukan oleh BRI Cut Mutiah melalui KPKNL Jakarta II, dan diumumkan melalui lelang.go.id dengan pelaksanaan pada Kamis, 17 Juli 2025 di Aula KPKNL Jakarta II.l,  dengan harga limit yang tidak wajar, yaitu hanya Rp. 1,5 miliar   padahal harga pasar properti tersebut adalah Rp. 10 mikyar,  sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3,5 miliar  apabila dibandingkan dengan nilai pelunasan yang tengah diproses.

Sedangkan Turut Tergugat II Akhmad diduga sebagai pemenang lelang yang memperoleh keuntungan tidak wajar dari pelaksanaan lelang tersebut.  Tindakan dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat telah melanggar asas itikad baik dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu:

“ Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah, khususnya: Pasal 20 ayat (1) dan (2): eksekusi hak tanggungan harus dilakukan dengan perlindungan terhadap nilai ekonomis objek jaminan.

Penjelasan umum UU Hak Tanggungan menekankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap kepentingan debitur maupun kreditur secara seimbang.

Advokat muda Wempi Hendrik Obeth Ursia ini  menambahkan , tindakan Tergugat yang tidak memberi ruang negosiasi, serta lelang dengan nilai yang tidak wajar, merugikan Penggugat secara materiel dan immateriel serta dapat dikualifikasikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (MPH)  oleh badan atau pejabat bank negara.

Sesuai uraian gugatan diatas,  majelis hakim yang menangani perkara ini  diharapkan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan bahwa lelang terhadap objek SHM No. 862/Manggarai Selatan tidak sah dan batal demi hukum.

Dan menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat telah merugikan Penggugat dan negara secara materiel sebesar Rp3.500.000.000,- (Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar, kerugian materiel sebesar Rp3,5 milyar  dan Kerugian immateriel sebesar Rp2 milyar., dan menghukum Tergugat untuk membatalkan hasil lelang atas objek SHM No. 862/Manggarai Selatan.

Subsider: Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan Tergugat melalui Turut Tergugat I dan dimenangkan oleh Turut Tergugat II tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti seluruh kerugian Penggugat.

Apabila majelis Hakim berpendapat lain dimohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) kata  pengacara Wimpi Hendrik Orbeth Ursia SH, CLMC mengakhiri gugatannya.

Perkara gugatan NO: 522/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini di Ketua Majelis hakim Arlen Vironica SH.MH  ditunda Senin depan karena ada bagian materi gugatan yang perlu diperbaiki. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.