Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM Dituntut 15 Tahun penjara.
![]() |
| Keterangan foto : Kedua terdakwa yang baru divonis (baju batik dan putih). |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM Departemen Perdagangan tahun 2018-2018, Manshur dan Bambang Widianto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Maulana dituntut hukuman penjara kepada keduanya selama 7 tahun dan 8 tahun penjara potong tahanan di Pengadilan Tipikor Jakarta (19/8/2025).
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu keduanya juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti juga dibebankan kepada Mashur sebesar Rp1,08 miliar dan Bambang sebesar Rp10,66 miliar subsider 4 tahun penjara.
Kata JPU perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal yang memberatkan untuk Bambang, tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah serta keduanya belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Sementar Mashur, yang meringankan mengakui kesalahannya, menyesali perbuatan, dan berlaku sopan di persidangan,” jelasnya.
Dalam kasus ini Mashur dan Bambang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp61,54 miliar dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Keduanya juga diduga memberikan suap sebesar Rp21,73 miliar kepada Putu Indra Wijaya selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan gerobak tahun 2018 dan Rp1,96 miliar kepada Bunaya Priambudi selaku PPK pengadaan gerobak tahun 2019 di Kemendag. Suap tersebut diberikan agar Putu dan Bunaya memenangkan perusahaan yang digunakan Mashur dan Bambang dalam proyek pengadaan gerobak tersebut.
Tidak hanya itu, keduanya turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp44,5 miliar dan Rp22,13 miliar dengan mengirimkan uang ke rekening orang lain, membeli apartemen, tanah, mobil mewah, motor, dan membayar utang. Akibatnya, mereka terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010. (SUR).










No comments