Empat Hakim yang Terima Suap Rp60 Miliar Segera Disidangkan
![]() |
| Keterangan foto : Dua dari empat orang hakim yang jadi tersangka. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID –Empat orang hakim yang diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar terkait vonis lepas dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, segera akan disidangkan. Hal ini menyusul pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor Jakarta. (11/8/2025)
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam keterangan menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Empat hakim yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Muhtarom, dan M. Arif Nuryanta. Selain mereka, turut dilimpahkan pula Wahyu Gunawan, seorang panitera yang berperan sebagai perantara dalam transaksi suap.
M. Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima suap dari dua pihak swasta, Ariyanto dan Marcella, yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group. Uang sebesar Rp60 miliar itu diberikan melalui Wahyu Gunawan, yang menerima imbalan sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Setelah menerima uang suap, Arif diduga menyusun komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi ekspor CPO, yang melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata, dan satu korporasi lainnya yang belum disebutkan secara resmi.
Pembagian uang suap dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp4,5 miliar diberikan sebagai “uang baca berkas”, sementara tahap kedua sebesar Rp18 miliar dibagikan untuk memastikan agar para terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas. Djuyamto disebut menerima Rp6 miliar dari total uang suap tersebut.
Dalam putusan kontroversialnya, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun unsur-unsur dakwaan terpenuhi, perbuatan para terdakwa tidak tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Akibatnya, para terdakwa dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp17 triliun.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik karena dinilai mencederai integritas lembaga peradilan dan memperlihatkan besarnya pengaruh uang dalam penegakan hukum.(SUR)










No comments