Jubir PN Jakarta Pusat : Amnesti dan Abolisi Merupakan Hak Konstitusional Presiden

Keterangan foto : Andi Saputra SH.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat  Andi Saputra SH mengatakan,  menghormati keputusan Presiden memberikan Amnesti dan Abolisi. Kami menghormati  keputusan Presiden memberikan  abolisi dan amnesti  Ini karena  kewenangan konstitusional sesuai  Pasal 14 UUD 1945," katanya Jumat (1/8/2025)

Menurutnya secara  prosedural, keputusan ini telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat. Dan sebagai lembaga peradilan, kami akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," uajranya.

Dia menjelaskan Prosedur pemberian Amnesti dan Abolisi sudah sesuai dengan sistem Ketatabegaraan Indonesia. Kami percaya pada sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi.

Andi berharap semua pihak  menghormati keputusan Presiden terkait Pemberian Amnesti dan Abolisi pemberian Amnesti dan Abolisi  sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara, katanya. 

Seperti diberitakan oleh sejumlah media massa terdakwa Sekjen PDI-P Hasto Kristianto yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun karenq korupsi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini akan mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto .

Sementara itu mantan Menteri Perdangan Thomas Trikasih Limbong atau Tom Limbong  yang dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun karena korupsi juga akan mendapatkan Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto

Dan keduanya akan keluar dari tahanan bebas menghirup udara segar setelah semuanya prosedur dapat terpenuhinys sesuai ketentuan yang ada. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.