Jubir PN Jakarta Pusat : Amnesti dan Abolisi Merupakan Hak Konstitusional Presiden
![]() |
| Keterangan foto : Andi Saputra SH. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Andi Saputra SH mengatakan, menghormati keputusan Presiden memberikan Amnesti dan Abolisi. Kami menghormati keputusan Presiden memberikan abolisi dan amnesti Ini karena kewenangan konstitusional sesuai Pasal 14 UUD 1945," katanya Jumat (1/8/2025)
Menurutnya secara prosedural, keputusan ini telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat. Dan sebagai lembaga peradilan, kami akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," uajranya.
Dia menjelaskan Prosedur pemberian Amnesti dan Abolisi sudah sesuai dengan sistem Ketatabegaraan Indonesia. Kami percaya pada sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi.
Andi berharap semua pihak menghormati keputusan Presiden terkait Pemberian Amnesti dan Abolisi pemberian Amnesti dan Abolisi sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara, katanya.
Seperti diberitakan oleh sejumlah media massa terdakwa Sekjen PDI-P Hasto Kristianto yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun karenq korupsi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini akan mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto .
Sementara itu mantan Menteri Perdangan Thomas Trikasih Limbong atau Tom Limbong yang dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun karena korupsi juga akan mendapatkan Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto
Dan keduanya akan keluar dari tahanan bebas menghirup udara segar setelah semuanya prosedur dapat terpenuhinys sesuai ketentuan yang ada. (SUR)










No comments