Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Pertanyaan tentang siapa yang menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas kerap muncul di tengah masyarakat. Apakah dijamin BPJS Kesehatan atau oleh instansi lain?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pada dasarnya kecelakaan lalu lintas dapat dijamin BPJS Kesehatan, namun mekanismenya tergantung pada jenis kecelakaan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, saat korban kecelakaan dibawa ke fasilitas kesehatan, pihak keluarga atau wali korban diimbau segera mengurus Laporan Polisi. Dokumen ini sangat penting karena menjadi dasar penentuan instansi mana yang berwenang menjamin biaya perawatan korban.
“Banyak yang mengira penjamin kecelakaan lalu lintas hanya BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja. Padahal, ada instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), bahkan pemberi kerja,” kata Rizzky, Sabtu (9/8/2025).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Kasus tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan menjadi tanggung jawab BPJamsostek, Taspen, ASABRI, atau pemberi kerja.
BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal (tidak melibatkan kendaraan lain) bagi peserta JKN aktif. Sementara, kecelakaan ganda (melibatkan kendaraan lain) menjadi tanggungan Jasa Raharja sesuai Laporan Polisi, dengan batas maksimal Rp20 juta. Jika biaya melebihi batas tersebut, penjaminan dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan, BPJamsostek, atau instansi terkait lainnya.
Namun, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang terjadi akibat tindakan membahayakan diri seperti balapan liar.
“Kecelakaan bisa menimpa siapa saja. Untuk meminimalkan risiko, patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm dengan benar, bawa SIM dan STNK, serta pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif,” imbau Rizzky.










No comments