Laksda (Pur) Agus Purwoto dan Mantan Panglima GAM Ajukan Permohonan Amnesti

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Pemberian

Keterangan foto : RM Tito Hananta Kusuma SH.MH.

Amnesti   Presiden Prabowo Subianto  kepada Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan Abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong beberapa  hari lalu , menimbulkan minat bagi terdakwa korupsi  lainnya untuk mendapatkan hal yang sama.

Sebagai contoh,  Pengacara  RM Tito Hananta Kusuma SH, MH dan  sejumlah rekannya kini mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang isinya memohon agar dua orang kliennya bernama  Laksamana Muda (pur) Agus Purwoto  dan Izil Ashar  supaya  bisa mendapatkan Amnsti dari Presiden .

Surat dari Forum Advokat Spealsialis Tipikor (FSAT) yang bernomor: 002/FSAT/VII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 ini pada intinya menyampaikan permohonan resmi kepada Presiden RI Cq Kementrian Sekretaris Negara dan DPR RI untuk mempertimbangkan Amnesti kepada dua orang kliennya.

Pertama,  untuk Laksda (pur) Agus Purwoto yang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus satelit dan dihukum selama 12 tahun penjara dan denda Rp 153 M subsider 3 tahun penjara (1/11/2023). Sedangkan Izil Azhar dihukum 5 tahun penjara denda Rp 200 juta  subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Medan (1/11/2023).

Alasan yang menjadi dasar RM Tito  agar kliennya bisa mendapatkan Abolisi dari Presiden  adalah sebagai berikut; Adanya Preseden hukum pemberian Amnesti kepada tokoh tokoh nasional seperti Hasti Kristianto,(Sekjen PDIP) dan Tom Lembong mantan Menteri Peedagangan.

Fakta fakta Persidangan; Agus Puwoto telah melaksanakan perintah dimana Agus Purwoto selaku Dirjen Kementrian Pertahanan, tidak mendapatkan keuntungan secara pribadi dalam kasus satelit tersebut, dan korporasi dalam  sidang serta berkelakuan baik.

Sementar untuk Izil Ashar; berperan sebagai penjaga perdamaian antara Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah RI, berkelakuan baik dan koorporati selama menjalani sidang/proses hukum.

Sehubungan hal hal tersebut diatas, serta pertimbangan prinsip keadilan restoratif, dan semangat perdamaian , maka kami memohon dengan hormat kepada bapak  Presiden berkenan memberikan Amnesti kepada klien kami Laksda Agus  Purwoto dan Izil Ashar, dengan pertimbangan, tidak ada niat jahat dan keuntungan pribadi dan lainnya.

Surat permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto ini ditandatangani  oleh RM. Tito Hananto Kusuma SH.MH, (Ketum FAST), Ashar Djafari SH, dan Mala Ayu Dewati Sari SE,SH dan lainnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.