Laksda (Pur) Agus Purwoto dan Mantan Panglima GAM Ajukan Permohonan Amnesti
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Pemberian
![]() |
| Keterangan foto : RM Tito Hananta Kusuma SH.MH. |
Amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan Abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong beberapa hari lalu , menimbulkan minat bagi terdakwa korupsi lainnya untuk mendapatkan hal yang sama.
Sebagai contoh, Pengacara RM Tito Hananta Kusuma SH, MH dan sejumlah rekannya kini mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang isinya memohon agar dua orang kliennya bernama Laksamana Muda (pur) Agus Purwoto dan Izil Ashar supaya bisa mendapatkan Amnsti dari Presiden .
Surat dari Forum Advokat Spealsialis Tipikor (FSAT) yang bernomor: 002/FSAT/VII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 ini pada intinya menyampaikan permohonan resmi kepada Presiden RI Cq Kementrian Sekretaris Negara dan DPR RI untuk mempertimbangkan Amnesti kepada dua orang kliennya.
Pertama, untuk Laksda (pur) Agus Purwoto yang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus satelit dan dihukum selama 12 tahun penjara dan denda Rp 153 M subsider 3 tahun penjara (1/11/2023). Sedangkan Izil Azhar dihukum 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Medan (1/11/2023).
Alasan yang menjadi dasar RM Tito agar kliennya bisa mendapatkan Abolisi dari Presiden adalah sebagai berikut; Adanya Preseden hukum pemberian Amnesti kepada tokoh tokoh nasional seperti Hasti Kristianto,(Sekjen PDIP) dan Tom Lembong mantan Menteri Peedagangan.
Fakta fakta Persidangan; Agus Puwoto telah melaksanakan perintah dimana Agus Purwoto selaku Dirjen Kementrian Pertahanan, tidak mendapatkan keuntungan secara pribadi dalam kasus satelit tersebut, dan korporasi dalam sidang serta berkelakuan baik.
Sementar untuk Izil Ashar; berperan sebagai penjaga perdamaian antara Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah RI, berkelakuan baik dan koorporati selama menjalani sidang/proses hukum.
Sehubungan hal hal tersebut diatas, serta pertimbangan prinsip keadilan restoratif, dan semangat perdamaian , maka kami memohon dengan hormat kepada bapak Presiden berkenan memberikan Amnesti kepada klien kami Laksda Agus Purwoto dan Izil Ashar, dengan pertimbangan, tidak ada niat jahat dan keuntungan pribadi dan lainnya.
Surat permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto ini ditandatangani oleh RM. Tito Hananto Kusuma SH.MH, (Ketum FAST), Ashar Djafari SH, dan Mala Ayu Dewati Sari SE,SH dan lainnya. (SUR).










No comments