Merugikan Negara Rp 22,7 Triliun 10 Korporation Diadili

Keterangan foto : Sepuluh terdakwa korporatin yang diadili.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Sebanyak 10 Korporation yang merugikan  PT ASABRI/Negara senilai  22,7 triliun mulai disidangka  di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa  Penuntut Umum (JPU), Jumat, (29/8/202/)

Dalam perkara ini   Lima orang hakim untuk mengadili, yaitu Lucy Ermawati SH MH, Daru Swastika Rini SH, Juandra SH MH, Jaini Basir SH MH, dan Dr Ida Ayu Mustikawati SH MH,.

Adapun 10 tersangka korporasi kasus korupsi PT ASABRI itu adalah PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millennium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi pada 2012-2019. Kecurangan tersebut berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksa dana.

Penempatan dana dalam pengelolaan dana itu disebut tak memberikan keuntungan bagi PT ASABRI. Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dan selesai menjalani sidang kasus ini.

Para terdakwa didakwa melanggar Undang Undang anti korupsi dan Undang Undang Undang Tindak Pidana  Pemcucian Uang (TTPU).

Terhadap dakwan JPU para terdakwa ada  yang  mengajukan  eksepsi ada pula yang tidak,  dan langsung minta  untuk  pemeriksaan saksi saksi dengan alasan tertentu. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.