Petani Bacok Tetangga Akibat Sengketa Tanah, Ditangkap Polisi
PRABUMULIH, BERITAONE. CO. ID– Kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun 5 Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek RKT.
Pelaku berinisial ARS (47), seorang petani setempat, diamankan polisi setelah diduga membacok korban MR (63) akibat perselisihan batas tanah. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di depan rumah korban.
Dugaan kuat menyebutkan pelaku yang emosi melakukan empat kali bacokan terhadap korban, mengakibatkan luka serius pada punggung kiri, ibu jari tangan, lengan kiri, dan paha kiri korban. Korban mengalami pendarahan hebat dan langsung dilarikan ke RS Fadhilah Prabumulih oleh saksi mata yang berada di lokasi.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/11/VIII/2025/SPKT/POLSEK RKT/POLRES PBM/SUMSEL, Kapolsek RKT, IPDA Krisnanda, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M. Agustino, S.H. bersama Tim Macan RKT untuk menangkap pelaku. ARS berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu sepanjang ±45 cm dan sebuah cangkul bergagang kayu yang diduga digunakan saat penganiayaan.
Saat ini, ARS telah ditahan di Polsek RKT dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan untuk proses hukum lebih lanjut.(MM)










No comments