Satresnarkoba Prabumulih Tangkap Pengedar Ekstasi di Acara Pernikahan, 17 Butir Pil Diamankan


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Jambat Akar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu (17/8/2025).

Tersangka yang diamankan adalah Erik Saputra (22), seorang buruh, yang ditangkap pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan saat tersangka menghadiri sebuah acara pernikahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 17 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo Tesla dengan berat bruto 7,40 gram. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu dompet kulit warna coklat, uang tunai sebesar Rp 300.000, satu kotak rokok merek GP, dan selembar tisu. Pil ekstasi tersebut disembunyikan tersangka di bawah kaki dalam kotak rokok GP.

Penangkapan Erik berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika,” tegas Iptu Arafah.(MM) 


No comments

Powered by Blogger.