Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di LPEI Yang Didakwa Rugikan Negara Rp 958,5 M Mulai Diadili.

Dua dari tiga terdakwa yang disidang

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai majelis hakim Brelly  Yuniar Dien  Wardi Haskori SM mulai menyidangkan kasus dugaan  korupsi Lembaga Pembiayaan Expor Indonesia ( LPEI) yang merugikan negara Rp 958,5 milyar dengan tiga orang terdakwa dari PT Petro Energi, Jumat (8/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan  Korupsi ( KPK) Wawan Yunarwanto menyebutkan ketiga terdakwa dalam kasus ini yakni Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy..

Pengacara Soesilo Aribowo SH. MH CS

Dalam dakwannya  Jaksa mengatakan,  para terdakwa  menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI. Lalu  kontrak fiktif untuk mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI. Perbuatan ini memperkaya Jimmy sebesar USD 22 juta atau setara Rp 358 miliar dan Rp 600 miliar yang kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Perbuatan para terdakwa inienim ulang kerugian negara Rp 958,5 miliar.

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa III Jimmy Masrin selaku pemilik manfaat PT Petro Energy sejumlah 22 juta dolar Amerika (setara Rp 358 miliar) dan Rp 600 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama-sama Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI yang dilakukan tahun 20215-20219.

Dalam melaksanakan perbuatnya para  terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa PO dan invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Petro Energy.

Jaksa menuturkan perhitungan kerugian keuangan negara ini didasarkan pada laporan hasil audit Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPBPKP tanggal 7 Juli 2025 lalu.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Jimmy Marsin, Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Newin Nugroho ini ditangani oleh KPK. Perkara tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus LPEI yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 11,7 triliun.

Usai dakwan dibacakan, kuasa hukum terdakwa III Jimmy Marsi, Soesilo Aribowo SH, MH,  menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa minggu depan.

Sedangkan sebelumnya, saat sidang disekors kepada sejumlah wartawan , Soesilo  Aribowo mengatakan, " Yang menjadi pertanyaan dari kami ini adalah sekarang ini disidangnya  semua terdakwanya dari Swasta. Sementara yang dari LPEI /Penyelenggara Negara/ Pegawai Negeri, kan  belum tahu prosesnya sampai dimana.

Tentu kita berharap, masih kata Soesilo Aribowo, karena Swastanya sudah disidangkan, mestinya dari penyelengara negera juga ada. Nanti  klarifikasinya biar sama. Jangan sampai yang swasta sudah disidangkan dan selesai duluan,  dari pihak LPEI-nya belum diapa apain, tambah Soesilo Aribowo. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.