Bawa 100,4 Gram Sabu, Pria Asal Prabumulih Diringkus di Jalan Lego


PRABUMULIH, BERITA ONE. CO. ID– Seorang pria berinisial TA (55), warga Lorong Lematang, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 100,4 gram.

Penangkapan terjadi pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 09.30 WIB saat TA melintas di Jalan Lego, Kelurahan Anak Petai.

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. dan Kanit Idik II Aiptu Yulius Sasmita, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Saat pelaku dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik putih berisi sabu yang dilapisi lakban hitam, disimpan dalam saku celana pendek warna hitam yang dikenakannya,” terang IPTU Arafah.

Dalam interogasi awal, TA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial JB yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit BG 614 CA, serta satu unit handphone Redmi yang berisi bukti percakapan transaksi narkoba.

Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.